Berita
ISTRI MELAHIRKAN, SUAMI PNS BISA MENDAPATKAN CUTI PALING LAMA 1 BULAN
Saat ini ada kebijakan bahwa
saat Istri Melahirkan, Suami PNS Bisa
Mendapatkan Cuti Paling Lama 1 Bulan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan bahwa kebijakan pemberian cuti bagi Suami PNS atau PNS laki-laki tersebut merupakan
salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus
keluarga. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian Cuti PNS.
Salah satu jenis cuti yang
diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni
cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk
mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan
melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada
pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki
dan wanita dalam mengurus keluarga.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24
Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin
tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena
alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan
sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Secara umum pemberian cuti
melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus
dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut,
jangka waktu cuti yang diberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur
bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri
melahirkan hanya selama 2 (dua) hari. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan
bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan
penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1
(satu) bulan.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran