Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan Penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal, serta untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pasca pemilihan kepala daerah serentak.
Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah
Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut
Diktum KESATU Khusus kepada :
a. Gubernur bersama DPRD Provinsi/Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk segera
menyusun dan membahas RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 yang selaras dan berpedoman
pada RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2025- 2029, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan
Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 khusus bagi Provinsi di wilayah Papua; dan
b. Bupati/Wali Kota bersama DPRD
Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di wilayah Provinsi Aceh dan
Papua untuk segera menyusun dan membahas RPJMD KabupatenfKota Tahun 2025-2029 yang
selaras dan berpedoman pada RPJPD KabupatenfKota Tahun 2025-2045, RPJMN Tahun 2025-2029,
dan RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029, serta Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua
(RAPPP) Tahun 2025-2029 khusus bagi Kabupaten/Kota di wilayah Papua.
Dikrtum KEDUA:
a. Gubernur memerintahkan seluruh
kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
Provinsi Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses
penyusunan RPJMD Provinsi; dan
b. Bupati/Wali Kota memerintahkan
seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses
penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.
Diktum KETIGA:
a. Gubernur menetapkan Peraturan
Daerah tentang RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan
setelah dilantik;
b. BupatijWali Kota menetapkan RPJMD
Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2029 setelah RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029
ditetapkan atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantik; dan
c. Gubernur/Bupati/Wali Kota
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Provinsi/KabupatenjKota paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan
Peraturan Daerah tentang RPJMD ProvinsijKabupaten/Kota.
Diktum KEEMPAT:
Dalam hal Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berhalangan
tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah yang bertugas sebagai
pelaksana tugas, melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dengan
DPRD/DPRA/DPRP/DPRK dan menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun
2025-2029.
Diktum KELIMA
a. Peraturan Daerah tentang RPJMD
Provinsi Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan disampaikan salinannya kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling
lambat satu minggu setelah ditetapkan; dan
b. Peraturan Daerah tentang RPJMD
Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan disampaikan salinannya
kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Perangkat Daerah
Provinsi yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan daerah paling
lambat satu minggu setelah ditetapkan.
Diktum KEENAM
a. Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029
menjadi pedoman bagi Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Tahun 2026; dan
b. Rancangan Renstra Perangkat
Daerah Tahun 2025- 2029 menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Diktum KETUJUH: Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan
dan pengawasan untuk memastikan RPJMD Kabupaten/Kota di wilayahnya berpedoman
pada RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, RPJMD Provinsi Tahun 2025-2029 ,
RPJMN Tahun 2025-2029 dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Diktum KEDELAPAN: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Provinsi DIY Tahun 2022-2027 untuk
memastikan keselarasan dengan muatan RPJPD Provinsi DIY Tahun 2025-2045 dan
RPJMN Tahun 2025-2029.
Diktum KESEMBILAN: Bupati/Wali Kota yang pelantikannya mendahului
pelantikan Gubernur, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 agar
selaras dengan RPJMN Tahun 2025-2029 dan/ atau Rancangan RPJMD Provinsi Tahun
2025-2029.
DIKTUM KESEPULUH: Bagi Daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif
atau belum memiliki Rancangan RPJMD, penyusunan RKPD Tahun 2026 dan Rencana
Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 tetap menggunakan Rencana Pembangunan Daerah
(RPD) atau RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani RPJMN Tahun 2025-2029.
DIKTUM KESEBELAS: RPJMD Tahun 2025-2029 diinput dan diproses ke dalam
Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah.
DIKTUM KEDUABELAS: RPJMD Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
yakni tanggal 27 Maret 2025
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Instruksi
Menteri Dalam Negeri InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029 (PDF)
Link download InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Demikian informasi tentang link download Salinan dan Lampiran Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor
2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029 dalam bentuk file PDF. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem