INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudanAsta. Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu mernbentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih melalul pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/ lembaga dan pernerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

 

Isi Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyatakan menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Badan, Gubernur serta Para Bupati/Wali Kota Untuk Mengambil langkah-langkah komprehensir yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk rnelaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

1. Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi narnun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan katakte.ristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan

2. Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana melalui strategi program yang afirmatif. holislik, dan berkesinambungan, meliputi :

a. koordinasi dan sinergi program, penyelamsan strategj percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhalikan lata keloJa pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaugan;

b. pendaampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. serta mendukung swasembada pangan nasional; dan

d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif dan efisien.

 

4. Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daeroh untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisiendengan tetapmemperhatikan capaian sasaran programdankegiatan.

 

5. Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalarn perencanaan, pelaksanaan. pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih .

 

Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluJt ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:

a .Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau

d. sumber lain yang sah dan lidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraruran perundang..undangan.

 

Menteri / Kepala Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi seecra aktif dan Menteri/Kepalo Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 



Link download Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

488,476,772

Popular Post