Dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dinyatakan bahwa dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudanAsta. Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu mernbentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih melalul pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis,
terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/ lembaga dan
pernerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Isi Instruksi
Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyatakan menginstruksikan kepada para Menteri, Kepala Badan, Gubernur serta Para
Bupati/Wali Kota Untuk
Mengambil langkah-langkah komprehensir yang terkoordinasi dan terintegrasi
sesuai tugas dan fungsi
masing-masing untuk rnelaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan
percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan
revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi
Desa/ Kelurahan Merah Putih.
1. Membentuk
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi narnun
tidak terbatas
kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam,
klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage pergudangan,
dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan katakte.ristik desa/kelurahan,
potensi desa/kelurahan, dan lembaga
ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan
2. Mengutamakan
pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan
80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan
percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana melalui strategi program
yang afirmatif. holislik, dan berkesinambungan, meliputi :
a.
koordinasi dan sinergi program, penyelamsan strategj percepatan antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhalikan lata keloJa
pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undaugan;
b.
pendaampingan
kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari
aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung
keberhasilan program pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih;
c.
penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi
pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam
rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat,
kuat, mandiri
dan tangguh. serta mendukung swasembada pangan nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara
efektif dan efisien.
4. Melakukan
strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan
pemerintah daeroh untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan
efisiendengan tetapmemperhatikan capaian sasaran programdankegiatan.
5. Melakukan
pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah dalarn perencanaan, pelaksanaan. pengendalian,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih .
Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa Pendanaan untuk
percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluJt ribu) Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih dibebankan pada:
a .Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b.Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d.
sumber lain yang sah dan lidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraruran
perundang..undangan.
Menteri
/ Kepala
Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan
penuh tanggung jawab dan bersinergi seecra
aktif dan Menteri/Kepalo Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi
Presiden ini kepada Presiden secara berkala.
Selengkapnya silahkan downlaod dan
baca Instruksi Presiden Inpres
Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Link download Instruksi Presiden Inpres
Nomor 9 tahun 2025
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden Inpres Nomor 9 tahun
2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem