JUKNIS FLS3N SMP MTS TAHUN 2025
Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025. Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing. Untuk itu, Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.
Panduan
Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025 ini memuat langkah-langkah
dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan
ajang seni yang kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di
kalangan siswa.
Sebagai perwujudan nyata
dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen
dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7
Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk
peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik
berkebutuhan khusus.
Mulanya, ajang talenta
bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung
pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan
Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun
sekali. Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra
Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring
sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta
merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang
dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan
efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga evaluasi.
Di samping untuk mendorong pengembangan
bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa
Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar
Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan
ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas,
kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Manajemen Talenta Nasional (MTN)
dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama,
yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya,
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret
dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi
bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.
DInyatakan dalam Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025 bahwa Lingkup MTN
di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu:
(1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4)
film, dan (5) bahasa & sastra. FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang
lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat
pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari
pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat
Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat
Nasional.
Untuk hal tersebut maka
diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak
yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem
aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya
guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan
akuntabel.
Panduan
Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP
MTS Tahun 2025 ini diharapkan dapat mendukung
penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus
menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan
zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif,
dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya
Tujuan Umum FL3SN SMP MTS
tahun 2025 adalah untuk menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra
Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan
berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. Adapun Tujuan
Khusus adalah
a.
Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri,
peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas
dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan
Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
b.
Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan
kegiatan secara efektif, efisien.
c.
Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat
Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.
Dinyatakan dalam Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025, bahwa Persyaratan
Umum Peserta FLS3N SMP MTs tahun 2025 adalah
1.
Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta
didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan
Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta
didik aktif.
2.
Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan
luar negeri yang diakui oleh Kementerian.
3.
Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar
tingkat SMP/MTs/Sederajat.
4.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
valid.
5.
Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
PD Data.
6.
Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada
cabang lomba yang sama.
7.
Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat
Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.
8.
Status peserta didik tingkat SMP/MTs/Sederajat pada saat pendaftaran adalah
kelas 7 dan 8.
9.
Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000
dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” yang
dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat
terlampir di halaman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file,
disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N.
Selanjutnya Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025, menjelaskan
tentang Sistem Seleksi dalam FLS3N SMP Tahun 2025 yakni sbb:
1. Seleksi Tingkat
Kabupaten/Kota Secara Luring
Seleksi secara luring adalah
penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota
dengan cara menghadirkan langsung para peserta juara masing-masing bidang lomba
tingkat Kabupaten/Kota. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:
1) Tahap 1, Seleksi Tingkat
Satuan Pendidikan
a)
Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya
sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui
operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman
https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id./
b)
Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.
2) Tahap 2, Seleksi Tingkat
Kabupaten/Kota
a)
Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring menampilkan
karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan
Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
b)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi peserta FLS3N
tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar
di portal registrasi pendaftaran peserta melalui laman
https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id./
c)
Seleksi tingkat Kabupaten/Kota FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota
setempat.
d)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per
cabang lomba.
e)
Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara
2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi
tingkat Kabupaten/Kota.
f)
Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diberikan hak mengikuti
seleksi di Babak Penyisihan tingkat Nasional.
g)
SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pemenang FLS3N
SMP/MTS Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 video, dan dokumen digitalnya
dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N SMP/MTS.
h)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan
oleh BPTI.
Seleksi Tingkat
Kabupaten/Kota Secara Daring
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun
sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan,
dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, guna membuka kesempatan yang sama
bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai
berikut:
1)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi peserta secara daring
(online) dengan mengacu data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi
pendaftaran peserta https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
2)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
2. Sistem Seleksi Tingkat
Nasional
Seleksi tingkat nasional terdiri
atas Babak Penyisihan dan Babak Final yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan
Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah secara daring.
a. Babak Penyisihan (Daring)
1)
Peserta pada Babak Penyisihan merupakan perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
2)
Jumlah perwakilan Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) peserta/tim untuk setiap
cabang lomba.
3)
Ketentuan dan persyaratan masing-masing karya merujuk pada ketentuan masing-masing
lomba.
4)
BPTI Puspresnas mengelompokkan hasil karya peserta dan melaksanakan penilaian berdasarkan
Provinsi, kemudian menetapkan juara di setiap Provinsi (Juara 1, Juara 2, Juara
3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, dan Juara Harapan 3) dalam Surat
Keputusan.
5)
Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, dan Juara Harapan 3
di setiap Provinsi hasil seleksi Babak Penyisihan akan mendapatkan e-sertifikat
dari BPTI Puspresnas dan dicatatkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta
(SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
6)
Peserta/tim yang mewakili ke Babak Final tingkat Nasional adalah peringkat ke-1
(Juara 1) dari setiap Provinsi yang selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan
Finalis FLS2N Dikdas Tingkat Nasional Tahun 2025.
7)
Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara
2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi
Babak Penyisihan.
b. Babak Final (Daring)
Babak Final tingkat Nasional
akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih
Juara 1 (satu) Babak Penyisihan masing-masing cabang lomba yang selanjutnya
disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional yang telah dikirimkan
kepada panitia penyelenggara melalui sistem aplikasi ajang FLS3N SMP/MTS akan diseleksi
oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan
mekanisme setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring Panduan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Panduan Teknis atau Juknis
FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025
Link download Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025
Demikan informasi tentang Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem