JUKNIS FLS3N SMA SMK MA TAHUN 2025
Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025. Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing. Untuk itu, Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.
Panduan
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional
(FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 ini memuat langkah-langkah dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan ajang
seni yang kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di kalangan
siswa.
Sebagai perwujudan nyata dari
implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen
dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan
Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten
sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan
khusus.
Mulanya, ajang talenta
bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan
berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan
Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun
sekali.
Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan
menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan
tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis
dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis,
ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang
talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Di samping untuk mendorong pengembangan
bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa
Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar
Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia
yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun
global.
Manajemen Talenta Nasional
(MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang
utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni
budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi
konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan
mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.
Berdasarkan Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025, Lingkup
MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu:
(1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film,
dan (5) bahasa & sastra.
FLS3N 2025 diselenggarakan
pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15
cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik
berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap
dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi
di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi),
dan tingkat Nasional.
Untuk hal tersebut maka
diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak
yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem
aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya
guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan,
dan akuntabel.
Panduan
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional
(FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 ini diharapkan dapat mendukung
penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi
dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman
dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan
berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya.
Tujuan Umum FLS3N SMA SMK MA
adalah untuk Menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa
Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan
berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan
Khusus
a.
Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri,
peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas
dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan
Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
b.
Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan
kegiatan secara efektif, efisien.
c.
Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat
Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.
Dinyatakan dalam Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 bahwa Persyaratan
Umum Peserta adalah sebagai berikut
1.
Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta
didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan
Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta
didik aktif.
2.
Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan
luar negeri yang diakui oleh Kementerian.
3.
Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar
tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.
4.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang valid.
5.
Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
PD Data.
6.
Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang
lomba yang sama.
7.
Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat
Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.
8.
Status peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat pada saat pendaftaran adalah
kelas 10 dan 11.
9.
Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000
dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” yang dibubuhi
meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat
terlampir di halaman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file,
disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N.
Adapun Sistem Seleksi FLS3N
SMA MA SMK tahun 2025 adalah sbb.
1. Seleksi Tingkat Satuan
Pendidikan
a)
Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya
sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah
melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman
https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
b)
Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.
2. Seleksi Tingkat
Kabupaten/Kota Secara Luring
Seleksi secara luring adalah
penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri dengan cara menghadirkan
langsung para peserta ajang talenta. Berikut ini mekanisme seleksi secara
luring:
a)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas setempat melakukan seleksi peserta
FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar
di portal registrasi pendaftaran peserta melalui laman
https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
b)
Seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota atau
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
c)
Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring menampilkan
karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan
Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
d)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang
lomba.
e)
Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara
2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi
tingkat Kabupaten/Kota.
f)
Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas setempat dan diberikan
hak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
g)
SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pemenang FLS3N
Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 beserta video atau karya seni
digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N
Dikmen.
h)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan
oleh BPTI.
Seleksi Tingkat
Kabupaten/Kota Secara Daring
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk
seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis,
pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan
yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai
berikut:
a)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat melakukan
seleksi peserta secara daring (online) dengan mengacu data peserta didik yang telah
terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.
b)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
3. Seleksi Tingkat Provinsi
Secara Luring
Berikut ini mekanisme
seleksi secara luring:
a)
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan
dengan mengacu data pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.
b)
Seleksi tingkat Provinsi FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
c)
Peserta seleksi tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya
seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra
Siswa Nasional (FLS3N) 2025.
d)
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.
e)
Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara
2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi
tingkat Provinsi.
f)
Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diberikan hak mengikuti seleksi di tingkat
Nasional.
g)
SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan Pemenang FLS3N Dikmen
Tingkat Provinsi Tahun 2025 beserta video atau karya seni digitalnya dikirimkan
kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Dikmen.
h)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Provinsi merupakan kebijakan masing-masing
Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba
Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.
Seleksi Tingkat Provinsi
Secara Daring
Dinas Pendidikan Provinsi
dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian
cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan
sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta
didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka
seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:
a)
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan
dengan mengacu data pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.
b)
Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan
masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan
Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan
oleh BPTI.
4. Sistem Seleksi Tingkat
Nasional Daring
Seleksi tingkat Nasional
diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi
Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seleksi tingkat Nasional akan
dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih Juara
1 (satu) FLS3N tingkat Provinsi masing-masing cabang lomba yang selanjutnya disebut
sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional akan diseleksi oleh
Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme
setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring sesuai Panduan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Panduan Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun
2025
Link download Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025
Demikian informasi tentang Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival
Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem