JUKNIS FLS3N SMA SMK MA TAHUN 2025

Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025


Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025. Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing. Untuk itu, Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel. 

 

Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 ini memuat langkah-langkah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan ajang seni yang kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di kalangan siswa. 

 

Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Mulanya, ajang talenta bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali.

 

Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

 

Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

 

Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.

 

Berdasarkan Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025, Lingkup MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra.

 

FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

 

Untuk hal tersebut maka diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel.

 

Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya.

 

Tujuan Umum FLS3N SMA SMK MA adalah untuk Menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan Khusus

a. Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

b. Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.

c. Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.

 

Dinyatakan dalam Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025 bahwa Persyaratan Umum Peserta adalah sebagai berikut

1. Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta didik aktif.

2. Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

3. Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

5. Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.

6. Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang lomba yang sama.

7. Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.

8. Status peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat pada saat pendaftaran adalah kelas 10 dan 11.

9. Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat terlampir di halaman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file, disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N.

 

Adapun Sistem Seleksi FLS3N SMA MA SMK tahun 2025 adalah sbb.

1. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan

a) Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.

 

2. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Luring

Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri dengan cara menghadirkan langsung para peserta ajang talenta. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:

a) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas setempat melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

c) Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

d) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.

e) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota.

f) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas setempat dan diberikan hak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

g) SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 beserta video atau karya seni digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Dikmen.

h) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Daring

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut: 

a) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat melakukan seleksi peserta secara daring (online) dengan mengacu data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

b) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

3. Seleksi Tingkat Provinsi Secara Luring

Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:

a) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.

b) Seleksi tingkat Provinsi FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

c) Peserta seleksi tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

d) Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.

e) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi tingkat Provinsi.

f) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diberikan hak mengikuti seleksi di tingkat Nasional.

g) SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Penetapan Pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Provinsi Tahun 2025 beserta video atau karya seni digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N Dikmen.

h) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Provinsi merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

Seleksi Tingkat Provinsi Secara Daring

Dinas Pendidikan Provinsi dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Di samping itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Provinsi dengan dengan mengacu data pemenang FLS3N Dikmen Tingkat Kabupaten/Kota.

b) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

4. Sistem Seleksi Tingkat Nasional Daring

Seleksi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Seleksi tingkat Nasional akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih Juara 1 (satu) FLS3N tingkat Provinsi masing-masing cabang lomba yang selanjutnya disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional akan diseleksi oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring sesuai Panduan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025

 



Link download Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Panduan Teknis (Juknis) Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA SMK MA Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

488116288

Popular Post




































Free site counter


































Free site counter