JUKNIS FLS3N SD MI TAHUN 2025

Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025


Panduan Juknis FLS3N SD MI Tahun 2025 ini memuat langkah-langkah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan ajang seni yang kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di kalangan siswa.

 

Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus. 

 

Mulanya, ajang talenta bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali. Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

 

Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

 

Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.

 

Lingkup MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra.

 

FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

 

Untuk hal tersebut maka diperlukan Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel. Panduan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya.

 

Tujuan Umum diterbitkannya Juknis FLS3N SD MI Tahun 2025 adalah untuk menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. Sedangkan Tujuan Khusus adalah:

a. Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

b. Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.

c. Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah

 

Sasaran Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) mencakup:

1. Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SMP/MTs/Sederajat), Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat), Pendidikan Khusus (SDLB/SMPLB/ SMALB/Sederajat) di seluruh Indonesia, dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang bertalenta di bidang seni;

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia;

3. Satuan Pendidikan termasuk Kepala Sekolah, guru, dan operator sekolah;

4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);

5. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);

6. Komunitas;

7. Dunia Usaha dan Industri; dan

8. Unsur lainnya.

 

Tema umum FLS3N SD MI tahun 2025 adalah “Ekspresi Seni, Inspirasi Negeri”. Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni budaya dan sastra. Sementara itu, tema khusus FLS3N tahun 2025 adalah “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat merupakan wujud nyata dari komitmen Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada penguatan karakter bangsa. Meskipun terdengar sangat sederhana, namun jika gerakan itu mampu diinternalisasikan dengan sempurna akan membawa dampak yang luar biasa terhadap perubahan bangsa. Gerakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan generasi emas Indonesia menuju tahun 2045.

 

Ditegaskan dalam Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025, bahwa Cabang Lomba FLS3N SD MI Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 1) Gambar Ekspresi; 2) Menyanyi Solo; 3) Kriya; 4) Mendongeng; 5) Menulis Cerita; 6) Pantomim, dan 7) Tari

 

Persyaratan Umum Peserta FLS3N SD MI Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta didik aktif.

2. Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

3. Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SD/MI/Sederajat.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

5. Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.

6. Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang lomba yang sama.

7. Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.

8. Status peserta didik tingkat SD/MI/Sederajat pada saat pendaftaran adalah kelas 3, 4, dan 5.

9. Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat terlampir di halaman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file, disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025

 



Link download Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SD MI Tahun 2025

 

Demikain informasi tentang Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

Popular Post




































Free site counter


































Free site counter