JUKNIS GSI SMP TAHUN 2025
Panduan Teknis atau Juknis GSI SMP Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan melaksanakan Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang Sekolah Menengah Pertama tahun 2025 mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Koordinasi 2 (dua) instansi ini menjalankan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
GSI merupakan wadah bagi
para peserta didik dalam menumbuhkembangkan bakat dan minat dalam bidang
sepakbola, melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah. Dukungan
dan fasilitasi dari para stakeholder mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Asosiasi PSSI
Provinsi (Asprov), Asosiasi PSSI Kabupaten/Kota (Askab/kota), dan instansi
terkait lainnya sangat menentukan keberhasilan kegiatan ini.
GSI merupakan bagian dari
ekosistem ajang talenta Puspresnas, format ajang talenta tahun 2025 didorong
untuk mengembangkan menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi, kreativitas, dan
prestasi, GSI diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen tersebut.
Pelaksanaan GSI tahun 2025 dirancang
dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, sehingga diarahkan
memungkinkan berbagai metode dan mekanisme yang dapat disesuaikan dengan kondisi
masing-masing daerah. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,
institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, menjadi elemen penting
dalam mendukung kelancaran GSI tahun 2025.
Dengan adanya kompetisi ini,
diharapkan lahir talenta-talenta unggul yang dapat berkontribusi bagi
pembangunan nasional. BPTI menerbitkan Panduan
sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan GSI SMP Tahun 2025 sebagai
acuan penyelenggaraan oleh panitia, peserta didik, guru, pelatih, ofisial, tim pemandu
bakat, dan pihak terkait lainnya.
Tema GSI SMP tahun 2025
adalah “Sinergi Inovatif dan Kreatif Untuk Mengembangkan Talenta Olahraga Hebat
Berkarakter”. Adapun Sasaran GSI adalah seluruh peserta didik Putra dan Putri
jenjang SMP di Indonesia yang terdaftar dalam DAPODIK meliputi: 1) Sekolah
Menengah Pertama Negeri; 2) Sekolah Menangah Pertama Swasta; 3) Sekolah
Menengah Pertama Terbuka; dan 4) SMP Satu Atap.
Mekanisme Pelaksanaan GSI
SMP tahun 2025 dilaksanakan secara bertingkat mulai dari seleksi tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
1. Tingkat Kecamatan
a.
Mekanisme tingkat kecamatan dilakukan terhadap peserta perwakilan sekolah yang
sudah terdaftar pada laman pendaftaran daring panitia pusat BPTI.
b.
Seleksi diselenggarakan secara mandiri oleh panitia tingkat kecamatan dalam bentuk
kompetisi atau tes keterampilan teknik dasar.
c.
Hasil seleksi maksimal 18 (delapan belas) peserta terbaik di tingkat kecamatan yang
ditetapkan oleh panitia GSI tingkat kecamatan dan akan mewakili peserta ke
tingkat kabupaten/kota.
2.
Tingkat Kabupaten/Kota
a.
Mekanisme tingkat kabupaten/kota dilakukan terhadap peserta perwakilan kecamatan
maksimal berjumlah 18 (delapan belas) peserta tiap kecamatan.
b.
Seleksi diselenggarakan secara mandiri oleh panitia tingkat kabupaten/kota
dalam bentuk kompetisi atau tes keterampilan teknik dasar.
c.
Hasil seleksi maksimal 18 (delapan belas) peserta terbaik di tingkat Kabupaten/Kota
ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan akan
mewakili peserta ke tingkat Provinsi.
3.
Tingkat Provinsi
a.
Mekanisme tingkat provinsi dilakukan terhadap peserta perwakilan Kabupaten/Kota
maksimal berjumlah 18 (delapan belas) peserta tiap kabupaten/kota.
b.
Seleksi diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) dengan
menilai video keterampilan individu peserta.
c.
Penilaian dilakukan oleh tim Pemandu Bakat/Talent Scouting yang ditetapkan oleh
panitia pusat.
d.
Hasil seleksi sebanyak 5 (lima) peserta terbaik di tingkat provinsi ditetapkan melalui
Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) dan akan
mewakili peserta ke tingkat Nasional.
4.
Tingkat Nasional
a.
GSI SMP tingkat nasional diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia
(BPTI) dengan menilai video keterampilan individu peserta.
b.
GSI SMP tingkat nasional diikuti oleh peserta perwakilan provinsi.
c.
Penilaian dilakukan oleh tim Pemandu Bakat/Talent Scouting yang di tunjuk oleh panitia
pusat.
d.
Hasil penilaian GSI SMP tingkat nasional yaitu juara 1, 2, dan 3 ditetapkan melalui
Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI).
Pemain GSI tahun 2025 wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Wajib terdaftar pada laman panitia pusat mulai tingkat kecamatan sampai nasional;
b.
Berkewarganegaraan Indonesia;
c.
Terdaftar dan aktif sebagai siswa SMP Negeri/Swasta, SMP Terbuka atau SMP Satu
Atap;
d.
Kelas 7 dan 8 pada Tahun Ajaran 2024/2025;
e.
Tahun kelahiran tanggal 1 Januari 2011 dan setelahnya;
f.
Memiliki NISN dan terdaftar sebagai peserta didik sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
g.
Pemain terbaik hasil pemanduan bakat pada setiap tingkatan kompetisi/seleksi;
h.
Bukan binaan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pelatihan
Olahraga Pelajar (PPOP), dan DIKLAT/Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
i.
Sehat jasmani dan rohani;
j.
Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Panduan Teknis atau Juknis GSI SMP
Tahun 2025
Link download Panduan Teknis atau Juknis GSI SMP Tahun 2025
Demikian informasi tentang Panduan Teknis atau Juknis GSI SMP Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem