Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) diterbitkan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi analisis di bidang hak asasi manusia; dan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Pejabat Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi
manusia.
Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi
Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri
atas: a) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b) Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Muda; c) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d) Analis Hak Asasi
Manusia Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di
bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak
asasi manusia. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:
a.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi,
inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;
b.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang
Hak Asasi Manusia;
c.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan
penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan
d.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan
program di bidang Hak Asasi Manusia.
Selain ruang lingkup
kegiatan di atas, Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja
organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF
Analis HAM (Hak Asasi Manusia), bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional (JF) Analis Hak Asasi Manusia (HAM).
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF
Analis HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem