PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JF ANALIS HAM

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia)


Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) diterbitkan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi analisis di bidang hak asasi manusia; dan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil  Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

 

Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas: a) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; c) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:

a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;

b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia;

c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan

d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia.

 

Selain ruang lingkup kegiatan di atas, Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia), bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Analis Hak Asasi Manusia (HAM).

 



Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Jadwal Live Timnas U17 Piala Asia 2025

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

488,185,873

Popular Post