Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.
Isi Keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025
Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG adalah
sebagai berikut
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
2.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan
dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2025.
3.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh
rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025 berakhir.
Ruang Lingkup Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen
Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2025 ini meliputi: 1)
Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan; 2) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan; 3) Pembiayaan; 4) Pelaporan Akademik dan Keuangan; 5) Ketentuan
Perpajakan dan Sanksi; 6) Pemantauan dan Evaluasi; 7) Linieritas Ijazah
Pendidikan S1 dan Program PPG Daljab Kemenag.
Berdasarkan Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025
Tentang Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (DALJAB( Kemenag dan Linieritas S1 dan
Program PPG, Ketentuan peserta yang
akan menjadi caJon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan
dengan ketentuan di bawah ini:
1. Persyaratan Umum:
a.
Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang
terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
b.
Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun
Ajaran 2023/2024;
c.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran
PPG Dalam Jabatan;
d.
Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
f.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah
sakit pemerintahjpuskesmasjpusat layanan kesehatan lainnya.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2025 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
a.
Guru penyandang disabilitas;
b.
Guru pada SLB;
c.
Distribusi kepesertaan mempertimbangkan
proporsionalitas wilayah dan/ atau jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d.
Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
e.
Guru berstatus ASN Kementerian Agama;
f.
Usia dari caJon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
g.
Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkatjgolongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; danfatau
h.
Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Persyaratan bagi Guru
Habis Masa Studi:
Guru peserta PPG Dalam
Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa
baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
a.
masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
c.
telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan
d.
memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
Adapun Linieritas Ijazah
Pendidikan S1/D.IV dengan Program PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 berdasarakan Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen
Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
Selengkapnya silahkan Anda
download dan baca Naskah Lengkap Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor
15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025
Link Download Salinan
Lengkap Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama
(Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG Guru DalJab
Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG
Denikian informasi tentang Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025
Tentang Juknis PPG Guru DalJab Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Daljab
Kemenag. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem