KEPSEKJEN KEMENAG NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS PPG GURU KEMENAG

Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG


Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian  Agama, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

 

Isi Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  terpisahkan  dari  Keputusan ini.

2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025 berakhir.

 

Ruang Lingkup Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025  ini meliputi: 1) Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan; 2) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan; 3) Pembiayaan; 4) Pelaporan Akademik dan Keuangan; 5) Ketentuan Perpajakan dan Sanksi; 6) Pemantauan dan Evaluasi; 7) Linieritas Ijazah Pendidikan S1 dan Program PPG Daljab Kemenag.

 

Berdasarkan Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG Guru Dalam Jabatan (DALJAB( Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG, Ketentuan  peserta  yang  akan  menjadi  caJon  mahasiswa  PPG  Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan dengan ketentuan di bawah ini:

1. Persyaratan Umum:

a. Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

b. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun Ajaran 2023/2024;

c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;

d. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan

f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintahjpuskesmasjpusat layanan kesehatan lainnya.

 

Mahasiswa  PPG Dalam Jabatan tahun  2025 ditentukan  berdasarkan skala prioritas berikut:

a. Guru penyandang disabilitas;

b. Guru pada SLB;

c. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan  proporsionalitas wilayah dan/ atau jenjang  satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;

e. Guru berstatus ASN Kementerian Agama;

f. Usia dari caJon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;

g. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkatjgolongan  yang dimiliki guru saat dicalonkan; danfatau

h. Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi:

Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:

a. masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;

b. terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;

c. telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan

d. memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

 

Adapun Linieritas Ijazah Pendidikan S1/D.IV dengan Program PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 berdasarakan Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:



 

Selengkapnya silahkan Anda download dan baca Naskah Lengkap Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk  Teknis Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025

 

Link Download Salinan Lengkap Keputusan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Agama  (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG Guru DalJab Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG

 

Denikian informasi tentang Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG Guru DalJab Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Daljab Kemenag. Semoga ada manfaatnya.  




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

488113808


































Free site counter


































Free site counter