Isi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 (Kepmendikdasmen Nomor14/M/2025) Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional; bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidaksesuai dengan perkembangan hokum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu padasatuan pendidikan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,danTeknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Dasar hukum ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor14 / M/ 2025 Tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor250);
2. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor385);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun2024 Nomor 1050);
Isi Kepmendikdasmen Nomor14 / M/ 2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program
Sekolah Penggerak, adalah sebagai berikut
1.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
2.
Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah
penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan
penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor14 / M/
2025 (Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025) Tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak
Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Pencabutan Program Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem