PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUKIN PEGAWAI KEMENDIKDASMEN
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah), adalah bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan sesuai dengan capaian hasil
pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen dinyataka bahwa Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja diberikan
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja
yang telah diterima. Adapun besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun Kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang
Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun
2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah). Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem