Dalam Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pembentukan Sekolah Rakyat, dinyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Melalui INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden mengintruksikan Para Menteri, TNI, Gubemur; dan
Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan
sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga
dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan
beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan
masyarakat; dan c)
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Serta menggunakan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk
program sekolah.
Instruksi
Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sekaligus menjadi Instruksi
Presiden INPRES tentang Pembentukan Sekolah Rakyat.
Mengapa Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 merupakan Dasar Pembentukan
Sekolah Rakyat, karena dalam DIKTUM Keempat point
7-10 secara tegas dinyatakan sebagai berikut:
7.
Menteri Sosial untuk:
a.
melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan/atau pemberdayaan sosial untuk
mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b.
menyalurkan bantuan danfatau pemberdayaan sosial kepada target sasaran
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan basil
asesmen;
c.
mengelola data penyaluran bantuan dan/atau pemberdayaan sosial serta data
kondisi para penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem;
d. Membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi
masyarakat miskin dan miskin ekstrem;
e.
menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan
pada sekolah formal dan sekolah karakter;
f.
menyiapkan sarana prasarana dan asrama sekolah rakyat; dan
g.
membentuk tim formatur untuk program sekolah rakyat.
8.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan
pendidikan dasar dan menengah secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan bantuan pendidikan lainnya
secara tepat sasaran;
c.
menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan pada
sekolah formal; dan
d.
menyediakan guru, tenaga pendidik, dan
siswa untuk program sekolah rakyat.
9.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan
pendidikan tinggi secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan bantuan pendidikan lainnya
secara tepat sasaran; dan
c. mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, melalui tri dharma perguruan tinggi.
10.
Menteri Agama untuk:
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan
program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah,
dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran;
c.
mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi;
d.
menyiapkan dan menyusun kurikulum
pendidikan agama sebagai dasar pembentukan karakter untuk program sekolah
rakyat;
e.
menyediakan guru dan tenaga pendidik untuk program sekolah rakyat; dan
f. mendorong peran badan pengumpul dana umat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Link download Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem