PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG TUKIN PEGAWAI KEMDIKTISAINTEK
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk; b) bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan: Pertama, Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi.
Kedua, Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Ketiga, Pegawai
lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetejuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besara tunjangan kinerja setiap bulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tunjangan kinerja diberikan
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan
tunjangan kinerja yang telah diterima. Menteri
Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang memimpin
dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di
lingkunganKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sedangkan Wakil Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi
diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan
Tinggr, Sains, dan Teknologi.
Tunjangan kinerja bagi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan
sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi. Pajak
penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, bahwa ) Dalam hal Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang
diterima lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres
Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 DISINI
Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN)
pegawai Kemdiktisaintek Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem