Berita
24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU
TUNJANGAN PROFESI GURU |
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan
pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan
pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan
diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah
untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah
dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima
tunjangan profesi,” ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud,
Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Pranata menuturkan,
pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama
setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan,
dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M. Beban Kerja Guru
tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40
jam tatap muka dalam satu minggu.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19
Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima kegiatan pokok,
yaitu merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan
melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kekurangan
Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk
memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya
dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas
tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru,
2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan
melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan,
seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal
atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa
dikonversi maksimal enam jam tatap muka.
Berdasarkan Pasal 15 PP
Nomor 19 tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru dapat diperoleh dari
ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru. Untuk tugas tambahan guru yang
menjadi wakil kepala sekolah; ketua program keahlian di SMK; kepala
perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa
dikonversi menjadi 12 jam tatap muka. Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru
yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam
tatap muka. Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di
sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.
Pranata mengatakan, kegiatan
lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga bisa
dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya
ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali
ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu bisa dikonversi ke dalam
jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru bisa mengajarkan siswa
belajar tentang jual beli, ilmu ekonomi, hingga belajar berbisnis.
“Nggak fair ketika guru membawa
siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal
membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan
tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata. (sumber: kemdikbud.go.id)
=====================================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem