Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Isi Surat Edaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa
Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 menyatakan bahwa
menindakianjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19)
serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga
madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dan
kenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19
sebagal berikut:
1.
UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditladakan.
2.
UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran
2020/2021 ditiadakan,
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dan madrasah setelah;
a.
Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.
Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang
diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal mi madrasah.
4.
Ujian Madrasah (UM) sebagimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis
pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
5.
Tanggal penetapan kelulusan Peserta
Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021
ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan
menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada Iingkungan
pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau
Kantor Kementenan Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
6.
Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491
Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa
dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan
Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan
kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan;
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
c.
Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs,
MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
7.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 6 diiaksanakan sesuai
dengan protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,
Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Surat Edaran
(SE) tentang Ketentuan Kelulusan dan
Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2020/2021, maka diperoleh informasi bahwa:
• Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.
Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam
hal mi madrasah.
• Persyaratan atau Ketentuan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan;
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
c.
Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs,
MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Link download Surat Edaran (SE) Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) tentang Persyaratan atau Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Peserta Didik (Siswa) Madrasah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
ReplyDelete