Peraturan Menteri Dalam
Negeri / Permendagri No 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait
Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018, yakni sebagai berikut:
1. Desa adalah desa dan desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
rnasyarakat hukum yang merniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah
kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Pennusyawaratan
Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dan
penduduk Desa berdasarkan keterwakllan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5. Keuangan Desa adalah semua
hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilal dengan uang serta segala sesuatu berupa
uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, dan pentanggungjawaban keuangan Desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah
Desa, selanjutnya disebut RKP Desa. adalah penjabaran dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
penierintahan Desa.
9. Penerimaan Desa adalah
uang yang masuk ke rekening kas Desa.
10. Pengeluaran Desa adalah
uang yang keluar dan rekening kas Desa.
11. Pendapatan adalah semua
penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak
perlu dikembalikan oleh Desa.
12. Belanja Desa adalah semua
pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun anggaran yang
tidak akan diterima kembali oleh Desa.
13. Pembiayaan Desa adalah
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun
anggaran berikutnya,
14. Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa
atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
15. Pelaksana Pengelolaan
Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang
menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
16. Sekretaris Desa adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang
menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
17. Kepata Urusan, yang
selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur
staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
18. Kepala Seksi, yang
selanjutnya disebut Kasi, adalab perangkat Desa yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
19. Rekening Kas Desa adalah
rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu)
rekening pada Bank yang ditetapkan.
20. Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagan
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
21. Dana Cadangan adalah
dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar
yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
22. Surplus Anggaran Desa
adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
23. Delisit Anggaran Desa
adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
24. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran
anggaran selama satu periode anggaran
25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap
kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah dtetapkan dalam APB
Desa,
26. Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan
rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam
Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa,
27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan,
anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya
berasal dan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
28. Pengadaan barang/jasa
Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan
untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui
swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
29. Rencana Anggaran Kas
Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas
masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening
kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah
disahkan oleh kepala Desa.
30. Surat Permintaan
Pembayaran yang selanjutnya (lisingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk
mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
31. Menteri adalah Menteri
Dalam Negeri.
32. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah propinsi,
inspektorat daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan
asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampal dengan tanggal 31
Desember.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah
Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa
selaku PKPKD mernpunyai kewenangan: a) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan
APB Desa; b) meneapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d)
menetapkan PPKD; e) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f) menyetujui RAK Desa; dan
g) menyetujui SPP. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala
Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. (4)
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa.
Berdasarkan Pasal 9 Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) APB Desa terdiri dari: a) pendapatan Desa;
b) belanja Desa; dan c) pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa dikiasifikasikan
menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja Desa dikiasifikasikan
menunut bidang, sub bidang, kegiatan, jenisbelanja, objek belanja, dan rincian
objek belanja. (4) Pembiayaan dikiasifikasikan menurut kelompok, jenis dan
objek pembiayaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa,
dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.
Berikut ini Salinnan Lengkap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Berikut ini Salinnan Lengkap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Selengkapnya terkait Pengelolaan
Keuangan Desa silahkan baca dan download Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----
Link download Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----
Demikian info tentang Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa semoga bermanfaat. Terima kasih Anda telah
berkunjung ke situs ini. Jika situs/blog ini bermanfaat, silahkan dibagikan.