Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, diterbitkan dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dalam
Lampiran Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
yang diterbitkan tahun berdasarkan Kepmendagri
Nomor 050-3708 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang
melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan
Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang
disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
a.
membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran
daerah serta laporan pengelolaan keuangan daerah;
b.
membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan
keuangan daerah;
c.
membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d.
menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e.
mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f.
mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan
g.
melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan
daerah.
Penyusunan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh
proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta
pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk
menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi:
a.
rusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan;
b.
fungsi;
c.
organisasi;
d.
sumber pendanaan;
e.
wilayah administrasi pemerintahan; dan
f.
rekening.
Kodefikasi
pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan
huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku
yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing
tahapan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf e
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan.
Pengecualian
atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap
beberapa uraian dengan kode “XX”. Kode “XX” yang terdapat pada huruf B dan
huruf C terkait Urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjabarkan
program penunjang urusan pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh
perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu terdapat kode “XX” dan
“XXXX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk
menguraikan unit kerja satuan kerja perangkat daerah yang jumlahnya
menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan daerah.
Dalam
lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)
Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah, dinyatakan Klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terdiri atas:
a)
program penunjang urusan Pemerintahan Daerah;
b)
urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
c)
urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
d)
urusan pilihan;
e)
unsur pendukung urusan pemerintahan;
f)
unsur penunjang urusan pemerintahan;
g)
unsur pengawasan urusan pemerintahan;
h)
unsur kewilayahan;
i)
unsur pemerintahan umum; dan
j)
unsur kekhususan dan Keistimewaan.
Adapun
Kodefikasi berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan yang digunakan
provinsi/kabupaten/kota selengkapnta dapat dilihat pada Salinan lengkap
Lampiran Kepmendagri Nomor 050-3708
Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, yang
dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.