Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 - Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 - Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah


Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, diterbitkan dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.


Dalam Lampiran Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang diterbitkan tahun berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:

a. membantu kepala daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan anggaran daerah serta laporan pengelolaan keuangan daerah;

b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;

c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;

d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;

e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;

f. mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan

g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi:

a. rusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan;

b. fungsi;

c. organisasi;

d. sumber pendanaan;

e. wilayah administrasi pemerintahan; dan

f. rekening.


Kodefikasi pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

 

Pengecualian atas pembakuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur diberlakukan terhadap beberapa uraian dengan kode “XX”. Kode “XX” yang terdapat pada huruf B dan huruf C terkait Urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjabarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu terdapat kode “XX” dan “XXXX” dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi digunakan untuk menguraikan unit kerja satuan kerja perangkat daerah yang jumlahnya menyesuaikan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan daerah.


Dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, dinyatakan Klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terdiri atas:

a) program penunjang urusan Pemerintahan Daerah;

b) urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;

c) urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;

d) urusan pilihan;

e) unsur pendukung urusan pemerintahan;

f) unsur penunjang urusan pemerintahan;

g) unsur pengawasan urusan pemerintahan;

h) unsur kewilayahan;

i) unsur pemerintahan umum; dan

j) unsur kekhususan dan Keistimewaan.


Adapun Kodefikasi berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan yang digunakan provinsi/kabupaten/kota selengkapnta dapat dilihat pada Salinan lengkap Lampiran Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem