Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM

informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM


Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM diterabitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.

 

Dasar pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

 

 

IsI Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, menyatakan menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:

a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;

d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;

e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;

f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan

g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Dengan berlakunya Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

A. Lampiran 1 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM, berisi Instrumen Akreditasi untuk jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah) yakni sebagai berikut:

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.

9.Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal.

 

B. Lampiran 2 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD SD SMP SMA SMK berisi Instrumen Akreditasi SD MI Sederajat (Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Atau Bentuk Lain Yang SederajA)

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8 Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)

 

 

C. Lampiran 3 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM berisi tentang Instrumen Akreditasi SMP MTS Sederajat (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)

 

D. Lampiran 4 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat berisi Instrumen Akreditasi SMA MA (Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)

 

E. Lampiran 5 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat berisi Instrumen Akreditasi SMK MAK (Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

15. Satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan dunia kerja.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

16. Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi sesuai program keahliannya (Hasil Analisis Asesmen Nasional).

 

G. Lampiran 6 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat terkait Instrumen Akreditasi SLB (Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa)

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Kepala satuan pendidikan memimpin pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional sesuai karakteristik SLB.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12. Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

14. Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi keterampilan hidup dan keterampilan kebekerjaan/wirausaha.

 

G. Lampiran 7 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat berisi tentang Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan.

 

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala program pendidikan kesetaraan dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.

 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

5. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.

7. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

8. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

9. Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum di tingkat program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum nasional.

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

10. Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

11. Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

12. Program pendidikan kesetaraan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

13. Program pendidikan kesetaraan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

14. Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.

15. Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi, berkarya, dan berperan dalam masyarakat.( Hasil Analisis Asesmen Nasional)

 



Berikut ini link download Kepmendikbud ristek Nomor246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem