Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025
a)
bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya
penetapan gaji dan tunjangan;
b)
bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di
antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional;
c)
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa
dan negara;
d)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan bahwa
dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara .
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga
negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan
atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a.
Aparatur Negara ;
b.
Pensiunan;
c.
Penerima Pensiun; dan
d.
Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
Link download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun
2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem