Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, menyatakan bahwa dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuaidengan nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagipengemudidan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi
dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi pada perusahaan aplikasi.
2.
Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya
ldul Fitri 1446 H.
3.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya
Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai
dengan perhitungan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan
bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4.
Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor
3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan
bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan
pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online,
diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1.
Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari
Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran
ini.
2.
Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih
awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di
atas.
3.
Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat
Edaran ini.
Berkenaan dengan hal-hal
tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini
kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara
Gubernur.
Link download Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus
Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan
Berbasis Aplikas. Semoga ada manfaatnya. terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem