SE TENTANG PEMBERIAN BONUS HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2025 BAGI PENGEMUDI DAN KURIR

Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir


Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, menyatakan bahwa dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuaidengan nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagipengemudidan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

 

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

2. Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada BupatiMalikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur.

 



Link download Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikas. Semoga ada manfaatnya. terima kasih.

No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter