>

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri / Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yakni sebagai berikut:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan rnasyarakat hukum yang merniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Pennusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakllan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilal dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pentanggungjawaban keuangan Desa.

7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa. adalah penjabaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan penierintahan Desa.

9. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.

10. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dan rekening kas Desa.

11. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

12. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

13. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya,

14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

15. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

16. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

17. Kepata Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.

18. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalab perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

19. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

20. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagan besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

21. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

22. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

23. Delisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

24. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran

25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah dtetapkan dalam APB Desa,

26. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa,

27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dan SILPA tahun anggaran sebelumnya.

28. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

29. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya (lisingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

31. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

32. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah propinsi, inspektorat daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampal dengan tanggal 31 Desember.

Berdasarkan Pasal 3  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD mernpunyai kewenangan: a) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b) meneapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d) menetapkan PPKD; e) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f) menyetujui RAK Desa; dan g) menyetujui SPP. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 9  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  (1) APB Desa terdiri dari: a) pendapatan Desa; b) belanja Desa; dan c) pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa dikiasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja Desa dikiasifikasikan menunut bidang, sub bidang, kegiatan, jenisbelanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. (4) Pembiayaan dikiasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.

Berikut ini Salinnan Lengkap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018




Selengkapnya terkait Pengelolaan Keuangan Desa silahkan baca dan download Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Salinan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----

Link download Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----

Demikian info tentang Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa semoga bermanfaat. Terima kasih Anda telah berkunjung ke situs ini. Jika situs/blog ini bermanfaat, silahkan dibagikan.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter