PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Permendikdasmen
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan
Tambahan Penghasilan Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Ruang lingkup dalam Peraturan
Menteri ini meliputi a) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Tahun
2025; b) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus (Daerah Khusus) Tahun 2025;
dan c) Petunjuk Teknis (Juknis) Tambahan Penghasilan Tahun 2025
TUNJANGAN
PROFESI GURU (TPG)
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, bahwa Guru ASND diberikan
Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki Sertifikat Pendidik; b) memiliki
status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan
yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh
Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik
pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; f) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud hurup (e) kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g
dikecualikan bagi: a) Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan
dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
dan/atau b) Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tunjangan Profesi diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi. Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TUNJANGAN
KHUSUS (DASUS)
Guru ASND yang ditugaskan di
daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah
yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Guru ASND yang menerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status
sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) melaksanakan tugas mengajar
di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e) memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus. Tahapan penyaluran Tunjangan
Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
TAMBAHAN
PENGHASILAN (TAMSIL)
Guru ASND diberikan Tambahan
Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan
Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) belum memiliki Sertifikat Pendidik; d) memiliki
kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV); e)
terdaftar aktif pada Dapodik; f) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada
Dapodik; g) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada
satuan pendidikan; dan h) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan persyaratan pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program
pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan Penghasilan diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan
Penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pemberian Tambahan Penghasilan
disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan
Kementerian. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai
dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan. Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Alokasi Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
a. cuti di luar tanggungan
negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia
pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari
6 (enam) bulan;
e. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
f. dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. mendapat tugas belajar;
dan/atau
h. tidak lagi menduduki jabatan
fungsional Guru ASND.
Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan
pada bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis
TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025 Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem