MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK SESUAI PP 49 DAN CONTOH SOAL TES PPPK GURU

Persyaratan Seleksi PPK Guru tahun 2021
Syarat atau Persyaratan Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yang dimaksud PPPK atau P3K menurut PP 49 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain menjelaskan Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), PP 49 Tahun 2018 juga memberi penjelasan tantang mekanisme Seleksi PPPK yang termuat dalam pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Lalu seperti apa Persyaratan Seleksi PPK Guru tahun 2021 ? Tentunya kita masih menunggu regulasi terbaru. Namun ada baiknya, kita menyimak Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Dalam peraturan ini,  Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK adalah sebagai berikut

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

1. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

2. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


========================


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK Guru tahun 2021 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Berikut ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk dipelajari.

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP  (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi  SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)


Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi Kompetensi Profesional (DISINI)

Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. 



= Baca Juga =



67 komentar:

  1. Terima Kasih atas Informasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izasah sma sederajat bisa ikut p3k ga

      Hapus
    2. Ijazah sma sederajat bs ikut p3k ga kak

      Hapus
    3. Mudah-mudahan bisa, kita tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK yang rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2019

      Hapus
    4. Untuk Guru MTS bidang Studi PAI ( Qur'an Hadits, B. Arab, SKI, Fiqih, dan Aqidah Akhlaq ) apa bisa ikut Seleksi PPPK...?

      Hapus
  2. Terima Kasih atas Informasinya.

    BalasHapus
  3. kapan pelaksanaannya

    BalasHapus
  4. Kapan ya pelaksanaan pppk sangat dinanti

    BalasHapus
  5. Balasan
    1. Ass..klo izazah nya guru bidang studi bisa ikut ujian pppk gak,,soal nya aku hoornya jd guru kelas

      Hapus
    2. Insya Allah, bisa

      Hapus
  6. Kapan pembukaan p3k?

    BalasHapus
  7. Apakah pemerintah tegah dan tdk membri penghargaan ke pada kami gru honor yg usia di ats 35 thn. Begitu banyak jasa ats pengabdian kmi. Mungkin hsl dri pengabdian kmi sdh ba yak yg menjdi manusia yg berguna. Tpi kmi ydk dihargai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Usia 35 tahun lebih bbrp hari saja sudah tdk memenuhi syarat. Kalah sblum berjuang.

      Hapus
  8. Trus kapan diadakannya??
    Trus yg belum pernah honor apakah bisa mengikuti tes PPPK ini?

    BalasHapus
  9. Syarat ikut pppk apa y? Apa harus mengabdi dulu atau bagaimana.

    BalasHapus
  10. mohon maaf p3k hanya untuk guru atau pegawai honorernya juga tetap ikut tes p3k?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita tunggu pengumuman resmi formasi dan pendaftaran. Klu melihat PP tentang PPPK, pendaftaran tidak hanya untuk guru honorer bahkan ada juga jalur umum

      Hapus
  11. Majulah Indonesia ku

    BalasHapus
  12. Mulai kapan pendaftaran program p3k

    BalasHapus
  13. SECURITY BISA GA JADI P3K

    BalasHapus
  14. kalo untuk honorer di sekolah swasta apakah bisa ikut tes p3k ?

    BalasHapus
  15. kapan ya pelaksanaannya, apa ini cuma hoaks ?

    BalasHapus
  16. gk jelas kapan P3k dilaksanakan,yang honorer berharap sekali

    BalasHapus
  17. kapan dilaksanakannya ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, sabar karena seleksi CPNS saja belum selesai. Infonya pendaftaran PPPK akan dilaksanakan setelah seleksi CPNS

      Hapus
  18. Keterangan di atas selesai Cpns...
    Sudah masuk 2019 x Bru buka?

    BalasHapus
  19. Kapan pemberkasan untuk guru honornya buk biar masuk p3k.tadi operator sekolah nya udah minta ,nik,nuptk dll itu untuk apa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tunggu info resmi silahkan update info di laman BKN atau Menpan

      Hapus
  20. Kapan nh mulai pndaftaranny ....

    BalasHapus
  21. Gmna nasib yg disekolah selain guru, kasian tenaga kependidikan,yg diperhatikan slalu buat guru, padahaal kami sm2 mengabdi tp keberadaan nya gk dianggap.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klu lihat aturan PP Insya Allah bisa daftar, jangankan dari honorer dari umum pun secara aturan diperbolehkan

      Hapus
  22. Ngomong2 pegawai profesional atau tenaga profesional boleh ikut?... Katax bisa untuk honorer dan umum?...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klu PP pengangkatan PPPK bisa dari umum dan bisa juga dari honorer

      Hapus
  23. Kira2 ujiannya ky gimana tuhh?
    Passing grad lagi (skd atau langsung skb)?

    BalasHapus
  24. Kira2 ujiannya nanti gimana ya??
    Passing grad lagi (skd atau langsung skb)?

    BalasHapus
  25. Untuk disabilitas apakah bs ikut PPPK?

    BalasHapus
  26. Guru honorer di sekolah swasta bisa ikut ga ya

    BalasHapus
  27. kalau securiti/penjaga skolah pake ijazah SMS yg sudah mengabdi lama di sekolah negeri,apa bisa ikut seleksi P3K atau tidak?

    BalasHapus
  28. Apakah ini hanya berlaku untuk guru honorer saja atau pegawai honorer di instansi pemerintah daerah juga masuk dalam cakupan pp 49 ini?

    BalasHapus
  29. semoga aja ad jalur umum....

    BalasHapus
  30. jangan yang sertifikasi aja diangkat yang belum sertifikasi juga diangkat....

    BalasHapus
  31. blognyasidani.blogspot.com27 Desember 2018 pukul 21.25

    Like it...

    BalasHapus
  32. Kalo buat kesehatan formasinya apa aza?

    BalasHapus
  33. Kalo buat medis jurusannya apa aza

    BalasHapus
    Balasan
    1. Detail lengkapnya masih menunggu pengumuman formasi PPPK.

      Hapus
  34. P3k ini berlaku buat sekolah swasta juga enggak pak??

    BalasHapus
  35. Mohon pencerahannya .yang dimaksud dengan guru honorer itu bagaimana, apakah guru yang mengajar diswasta termasuk di dalamnya? terima kasih

    BalasHapus
  36. alsazuhaeri.blogspot.co.id4 Januari 2019 pukul 19.24

    Iya saya guru swasta bisa ngak ikut P3K

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insya Allah bisa, kita tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK ya............

      Hapus
  37. Lulusan sarjana boleh ikut tes P3K kan pak

    BalasHapus
  38. Ass..saya adalah guru honor yg mengabdi selama 10 tahu di salah satu sekolah SD negeri dan saya saat ini sementara kuliah Prodi PGSD Semester 3..artinya saya mengajar masih pakai Ijazah SMA..Mohon penjelasannya apakah saya bisa ikut seleksi PPPK?

    BalasHapus
  39. ass kalau pppk bisa yang ijazah paket C ikut test juga

    BalasHapus
  40. Pak saya lagi sementara kuliah, tpi jga sdah honor... apakah saya bisa ikit tes pppk?

    BalasHapus
  41. PPPK...apakah untuk Guru MTs yang bidang Studi PAI ( Qur'an Hadits, B.Arab, SKI, Fiqih, Aqidah Akhlaq ) juga ada Formasi/ Kuotanya dalam PPPK...? Mohon Pencerahannya..Terima Kasih...

    BalasHapus
  42. Apa bisa sarjana keperawatan.. Bisa ikut p3k?

    BalasHapus
  43. Semoga Kita Sbgai Tenaga Honorer Dimudahkan Untuk Mendaftar P3K.Amin

    BalasHapus
  44. Saya guru swasta pernah dpt sk. Guru kontrak th. 2005...dan 2007...mengajar dr th. 1998 sampai sekarang...apakah saya bisa dikategorikan atau masuk K2,

    BalasHapus
  45. membingungkan selalu tidak tepat sasaran!!! ini saran saya bagi pemerintah sekarang dan selanjutnya klo memangbener2 mau bantu guru swasta apalagi yang ngabdi lama yang gajelas nasibnya, lebih baik pemerintah instruksikan/ kerahkan semua elemen yang ada dibidangnya sleksi dulu, jangan lantas , dikit2 tes lewat online-lewat online..kasihan yang gabtek, yg sdh ngabdi puluhan tahun.bisa2 yang baru lulus kuliah daftar sekarang langsung keterima PNS, terus kami yang GABTEK Bagaimana? ini tidak adil sungguh tidak Adil

    BalasHapus
  46. Pendaftarannya melalui apa yah? Apa sama seperti cpns kemaren, lewat sscn.bkn.go.id???

    BalasHapus
  47. Nurul Hadi nasution29 Januari 2019 pukul 12.01

    Mohon maaf ini sudah akhir januari, kira " bagaimana pripro pendaftaran nya?

    BalasHapus
  48. Ini sudah akhir januari, kira " gimana cara pendaftaran nya?

    BalasHapus
  49. Saya sudah termasuk k2 thn 2013.tp ijzh msh D2 kuliyh S1 blm slsy..gmn ngn nasip kami jika yg di terima P3k harus S1..mohon bantauanny pak..

    BalasHapus
  50. Ada beberapa org yg sdh honor dari 2004 sampai 2012 tetapi dari 2013 sampai skg sdh tidak honor lagi/ berhenti karena pindah rmh kedaerah yang berbeda apakah bisa ikut P3K ?

    BalasHapus
  51. Ada beberapa org yg sdh honor dari 2004 sampai 2012 tetapi dari 2013 sampai skg sdh tidak honor lagi/ berhenti karena pindah rmh kedaerah yang berbeda apakah bisa ikut P3K ?

    BalasHapus
  52. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  53. Saya satpam di sekolah perguruan tinggi negeri, lulusan S1 pertanyaan saya bisa GK satpam mendaftar p3k

    BalasHapus

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog

488,449,326

Popular Post