Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS.
Sebagaimana dinyatakan Presiden
Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik
Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen
PPPK) akan membuka peluang seleksi
dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer
yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status
PPPK.
Presiden menegaskan bahwa
rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan
oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan
agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu
instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Menurut Deputi II Kepala
Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu
aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian
tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme
berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan
batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para
diaspora dan profesional swasta.
Kebijakan PPPK yang
diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu
dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki
kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS
dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan
kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta
terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala
batasan usia.
Terkait Persyaratan Menjadi
Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
Persamaan PPPK dengan PNS
antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tunjangan sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) PPPK diberikan
gaji dan tunjangan. 2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Perbedaaan antara PNS dan
PPPK terlihat dari adanya Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
37 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1)
Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 2)
Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan
instansi setelah mendapat persetujuan PPK. 3) Perpanjangan Hubungan Keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS
mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan BKN.4) Dalam hal perjanjian
kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja
kepada Kepala BKN.5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JpT madya
tertentu paling lama 5 (lima) tahun. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa
hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Berikut salinan PP 49 Tahun 2019 format pdf.
Link Download PP Nomor 49
Tahun 2018 format PDF (Disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .
Semoga bermanfaat. Selamat Hari Guru Nasional, mudah-mudahan sukses untuk semua
guru di Indonesia.
Tags:
Berita
download nya mana ....????
mungkin belum jadi mbak PP nya..ha
Silahkan di download
mksh byk informasinya pa ttg PPPK berdasarkan PP No.49 Tahun 2018. parhanpkn.blogspot.com
Terim kasih, Pak. Kesana - kemari saya mencari Salinan PP Nomor 49 Tahun 2018, eh baru ketemu di sini. Mantap pak, sekali lagi thanks.
Sama-sama, mudah-mudahan PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi solusi untuk para guru honorer.
Semoga cepat direalisasikan
itu perpanjangan maksimal 5 tahun, berarti setelah 5 tahun itu pegawai yang bersangkutan diberhentikan atau gimana pak Aina? hehe maaf tanya...
Kapan pendaftaranya pak..mohon infonya
Kapan mulai pendaftaranya
ketemunyav dimana PPnya ??? saya cari-cari nyanda ketumu !!! tolong dong dikasih tau alamat web yang pasti dong ????
aturannya saja belum jelas kitqa dapat kok mau nanya kapan tesnya ??? Bilang Pak Mentri cepat dong ???
kalau mau pengangkatan P3K bagi yang honor jangan di lihat sertifikasinya dong ,lihat lama kerjanya ,kalo mau sertifikasikan bisa nyusul belakangan...trimksih
kalau mau pengangkatan guru honor ke P3K lihat lama honornya dong pak,jangan lihat sudah sertifikasinya kasihan bagi yang belum sertifikasi..
Kapan pendaftarannya pak???
Cara pendaftaran na di mna ????
Cara pendaftaran na di mna ????