Kementerian Agama telah Menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah terkait Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun
2018, ditegaskan bahwa Persyaratan Calon
Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA sebagaimana terdapat dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 diubah, yakni sebagai berikut:
1.
Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS
MA harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki
pengalaman mengajarpaling singkat 9 (sembilan) tahun pada
Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c
bagi guru pegawai
negeri sipil dan memiliki golongan
ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan / lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai
negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan
sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak
sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai
prestasi kerja dan
nilai kinerja guru paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah
sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2)
Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud huruf l
merupakan sertifikat yang diterbitkan
oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
3)
Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat
Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala
Madrasah.
4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagipengangkatan calon Kepala
Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil
pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf
g, huruf h,
dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala
Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 tentang Kepala Madrasah.
Demikian informasi tentang Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA
MI MTS MA berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih telah berbagi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kepala Madrasah Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan rekrutmen kepala Madrasahdi lingkungan Kementerian Agama.