Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman
organisasi perangkat daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan
klasifikasi dan kriteria
pembentukan unit pelaksana teknis
daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan terkait
dengan unit pelaksana
teknis daerah.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan kerja
perangkat daerah bidang
pendidikan dan kebudayaan
yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur,
yaitu:
a. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A
dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Tipe A
dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Tipe B;
d. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe A dengan
5 (lima) Bidang;
e. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe A dengan
4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota Tipe B.
Tujuan ditetapkannya Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk
memberikan pedoman dan acuan
bagi Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan
organisasi perangkat daerah di
bidang pendidikan dan kebudayaan, baik
penataan tugas, fungsi,
maupun nomenklaturnya. Dengan adanya
pedoman ini diharapkan
terbentuk organisasi dinas pendidikan dan
kebudayaan yang
proporsional, efisien, dan
efektif, serta berorientasi pada
penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.
Dalam Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan
bahwa Mengacu pada
Pasal 18 ayat
(6) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah,
maka susunan organisasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi sesuai dengan tipeloginya
terdiri atas.
1.
Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima)
bidang, sekretariat terdiri dari 3
(tiga) subbagian dan
masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2.
Dinas Tipe A dengan 4
(empat) Bidang terdiri atas
1 (satu) sekretariat dan 4
(empat) bidang, sekretariat
terdiri dari 3 (tiga)
subbagian dan masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3.
Dinas Tipe B terdiri
atas 1 (satu)
sekretariat dan 3
(tiga) bidang, sekretariat terdiri
dari 2 (dua)
subbagian dan masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4.
Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas
A dapat terdiri
atas 1 (satu)
subbagian tata usaha
dan paling banyak 2 (dua)
seksi;
b. kelas B dapat terdiri atas 1 (satu)
subbagian tata usaha; dan
c. susunan
unit pelaksana teknis
di atas tidak
berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan
pendidikan.
Adapun susunan
organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota mengacu pada
Pasal 40 ayat
(6) Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1.
Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5 (lima)
bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga)
subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) seksi.
2.
Dinas Tipe A dengan 4
(empat) Bidang terdiri atas
1 (satu) sekretariat dan 4
(empat) bidang, sekretariat
terdiri dari 3 (tiga)
subbagian dan masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3.
Dinas Tipe B terdiri
atas 1 (satu)
sekretariat dan 3
(tiga) bidang, sekretariat terdiri
dari 2 (dua)
subbagian dan masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4.
Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas
A terdiri atas
1 (satu) subbagian
tata usaha dan
kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan
kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan
unit pelaksana teknis di
atas tidak berlaku bagi
unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.
Unit Pelaksana Teknis dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dalam
struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten/kota diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang
antara lain dinyatakan bahwa untuk mengurusi bidang kebudayaan dapat di bentuk
UPT mislanya UPT Museum sedangkan untuk mengurusi bidang Pendidikan dibentuk Koordinator
Wilayah Kecamatan.
Berikut ini penjelasn
tentang Koordinator Wilayah (Korwil)
Kecamatan. Dalam hal
bupati/wali kota dengan
pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja
yang bertugas melakukan
koordinasi layanan administrasi
pada satuan pendidikan di
wilayah kerjanya, maka
bupati/wali kota dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan
sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.
Pembentukan Koordinator
Wilayah Kecamatan Bidang
Pendidikan di Kabupaten/Kota
dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pembentukannya sekaligus dimuat
dalam peraturan bupati/wali kota tentang
pembentukan unit pelaksana teknis
daerah Kabupaten/Kota dengan menambahkan
satu Pasal yang
mengatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang
Pendidikan;
b.
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator yang
berasal dari pengawas
sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat
fungsional, atau dari
pegawai aparatur sipil
negara (ASN) lainnya yang berpengalaman
di bidang pendidikan
dengan pangkat minimal III/c.
Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
c.
jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada masing-masing
kabupaten/kota disesuaikan dengan
kebutuhan daerah; dan
d.
untuk mendukung pelaksanaan
tugas Koordinator Wilayah
Kecamatan Bidang Pendidikan dapat
menggunakan sarana dan
prasarana serta pegawai ASN
yang sebelumnya digunakan unit pelaksana
teknis daerah Pendidikan
Kecamatan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan.
Link
Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 beserta Lampirannya ---disini--
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
semoga bermanfaat. Terima kasih.