PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2018 |
Untuk penguatan tata kelola
dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil
audit. Berkaitan dengan hal tersebut telah diterbikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil
Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ruang lingkup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini
mengatur tentang mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh
pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain. Adapun tujuan
diterbitkannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah agar pimpinan Unit Kerja, pimpinan
Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal
sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Audit adalah proses
identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara
independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai
kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan
keandalan data/informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Hasil
Audit berupa: 1) LHA Umum; yakni hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum
yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada
Inspektorat Jenderal Kementerian, dan 2) LHA Khusus, yakni hasil akhir Audit
Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal
Kementerian.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini diatur Mekanisme Tindak Lanjut
LHA. Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum diatur dalam pasal 5 hingga 9, sedangkan Mekanisme
Tindak Lanjut LHA Khusus diatur dalam pasal 10 hingga 14.
Berikut ini Naskah lengkap Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
Link
Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ----disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Terima kasih, semoga bermanfaat.