Pedoman
baru dalam penyusunan RPP melengkapi gonjang-ganjing implementasi Kurikulum
2013. Sebagaimana diketahui ketika para guru telah disibukan dengan penyusunan
RPP menggunakan pedoman penyusunan RPP yang telah diatur dalam 81A Tahun 2013,
kemendikbud mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 103
Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah yang di dalamnya mengatur tentang Pedoman Penyusunan RPP.
Berdasarkan
Permendikbud No 103 Tahun 2014 komponen RPP terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata
pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi
waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian
kompetensi; (4) materi
pembelajaran; (5) kegiatan
pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan
sumber belajar.
Adapun
format RPP baru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Nama
Sekolah :
Mata
pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
Waktu :
A.
Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi
Pembelajaran (dapat berasal dari
buku teks pelajaran
dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks
pembelajaran dari lingkungan
sekitar yang dikelompokkan menjadi
materi untuk pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan
informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1)
Mengamati
2)
Menanya
3)
Mengumpulkan
informasi/mencoba
4)
Menalar/mengasosiasi
5)
Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan
Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial
dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
==============================================
makasih om.. bermanfaat buat para guru dan siswa.. jika berkenan follow blog saya berisi materi pelajaran otomotif di http://mapelotomotif.blogspot.com
ReplyDeleteMakasih, sangat membantu.
ReplyDeletegk bisa didownload pedoman penyusunan RPPnya
ReplyDelete