Berita
KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN SESUAI SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30 /V .100 -2/99 TAHUN 2015
Berikut
ini Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 /V .100 -2/99
Tanggal : 19 Oktober 2015
Dalam
Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ditentukan bahwa: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat
pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a)
menteri di kementerian; b) pimpinan lembaga di lembaga pemerintah
nonkementerian; c) sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural; d) gubernurdi provinsi; dan e) bupatiArvalikota di
kabupaten/kota.
Dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 204
ditentukan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti
undang-undang ini
Dalam
Pasal 1 angka 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang, antara lain ditentukan bahwa Pasal 201 ayat
(8) dan ayat (9) berubah menjadi berbunyi: 1) untuk mengisi kekosongan jabatan
Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 2) untuk mengisi kekosongan jabatan BupatiMalikota,
diangkat penjabat BupatiAffalikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Dalam
Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ditentukan bahwa: 1) Penjabat kepala
daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala daerah karena
mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil
kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk
mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai;
b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau
mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat
sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan
dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan
dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat
sebelumnya. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Download Surat Edaran BKN tentang Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian
Download Surat Edaran BKN tentang Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian
Berdasarkan surat tersebut, dapat disampaikan bahwa:
a. Penjabat kepala
daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang
memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan
mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa
pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
b.
Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan
yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa
pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian Uin perkawinan dan
perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari
jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormaUtidak deng
Terima Kasih
=====================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem