Berita
JUKNIS PENULISAN / PENGISIAN IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK TAHUN 2017 (TP. 2016/2017)
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
Bapak
dan Ibu kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.
Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun
Pelajaran 2016/2017 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor : 018/H/Ep/2017 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Pengisian Blangko
Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran
2016/2017
Dalam
Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :
018/H/Ep/2017 disampaikan contoh Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017,
serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SMP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
Juknis Pengisian Blanko Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor
: 018/H/Ep/2017 terdiri dari:
1. Pedoman Umum
2. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK
JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN PELAJARAN 2016/2017 |
Berikut
ini Petunjuk Umum Pengisian Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB,
SMK, SPK sesuai Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran
2016/2017.
1. Ijazah untuk
SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A,
Paket B, dan Paket C diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat
tiga jenis Ijazah
yaitu; Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama
(SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak
di halaman belakang dan kode
blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode
Blangko
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13
0000001 Kurikulum
2013
DN-01 Ma/06
0000001 Kurikulum
2006
DN-01 Ma/SPK
0000001 SPK
3. Ijazah
terdiri dari 2 muka dicetak
bolak-balik, dimana identitas
dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah
Paket A, Paket
B, dan Paket C diisi
oleh panitia penulisan Ijazah
yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan
dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta
warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika
terjadi kesalahan dalam
pengisian, Ijazah tidak
boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti
dengan blangko yang baru.
Untuk itu perlu kehati-hatian dalam
penulisan.
8. Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan
tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada
halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh
pengisian Ijazah selesai,
Ijazah yang salah
tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara
pemusnahan Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK ditandatangani oleh
Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita acara
pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala
SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa
blangko Ijazah SD, SMP,
Paket A,
Paket B, dan Paket C yang
terdapat di satuan
pendidikan, diserahkan kembali
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai
berita acara yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
pejabat yang mewakili.
10.
Sisa blangko Ijazah
SMA, SMK, SDLB,
SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali
ke Dinas Pendidikan
Provinsi melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
disertai berita acara
yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat
yang mewakili.
11.
Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat
dimusnahkan setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak jadwal
pengisian Ijazah dengan
disertai berita acara pemusnahan
yang disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
pejabat yang mewakili.
12.
Sisa blangko Ijazah SMA,
SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan
setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai
berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi
atau pejabat yang mewakili.
13.
Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko
ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat
ralat dengan diterbitkannya surat
keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14.
Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun
Dinas Pendidikan Provinsi tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah
yang sah dengan alasan apapun. Siswa
pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB,
dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil
ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah
Paket A, Paket
B, dan Paket
C diambil ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang menerbitkan.
Lalu bagaimana pengisian
halaman depan dan halaman belakang blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK
Tahun Pelajaran 2016/2017? Pengisian halaman depan dan halaman belakang
blanko Ijazah dijelaskan secara rinci dalam lampiran Perka Kepala Balitbang
Kemendibud Nomor : 018/H/Ep/2017.
Silahkan download Juknis Pengisian
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017
dengan mendownload Perka Kepala
Balitbang Kemendibud Nomor :
018/H/Ep/2017 melalui link download di bawah ini.
LINK DOWNLOAD Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi,
Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian,
dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
(DISINI)
Demikian info tentang Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 . Nantikan info selanjutnya tentang Perka Kepala Balitbangtentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
Demikian info tentang Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 . Nantikan info selanjutnya tentang Perka Kepala Balitbangtentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
=====================================
dari mana sumbernya ?
ReplyDeleteSilahkan di download saja
Delete