Sebagaimana diketahui saat ini telah
diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas,
profesional, netral, memiliki
integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dengan baik. Terkait dengan hal tersebut BALITBANG Kemndikbud telah menerbitkan Pedoman Penilaian Prestasi
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Guru yang Diberi Tugas
Tambahan sebagai acuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistem
karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Menurut Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan, berikut ini pejabat penilaian dalam SKP atau Penilaian prestasi kerja
pegawai bagi guru dan kepala sekolah
1) Pejabat Penilaian dalam SKP
atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Guru
2) Pejabat Penilaian dalam SKP
atau Prestasi Kerja Pegawai bagi Kepala Sekolah
Berikut ini Tata Cara
Penyusunan SKP Bagi Guru dan Kepala Sekolah sesuai Pedoman yang diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
1.
Setiap guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas
tambahan diwajibkan menyusun
SKP. Penyusunan SKP
harus berdasarkan tugas pokok
jabatan dengan mempertimbangkan
RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut
dari visi dan misi
sekolah, hasil EDS, tugas pokok
yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya
sebagai kepala sekolah/madrasah, serta
program tahunannya.
Hal-hal yang
harus diperhatikan di
dalam penyusunan SKP
adalah sebagai berikut.
a. Jelas
Kegiatan yang dilakukan
harus dapat diuraikan secara jelas.
b. Dapat diukur
Kegiatan yang
dilakukan harus dapat
diukur secara kuantitas
dalam bentuk angka seperti
jumlah satuan, jumlah
hasil, dan lain-lain,
maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada
kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan
lain-lain.
c. Relevan
Kegiatan yang dilakukan
harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
d. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan
harus disesuaikan dengan kemampuan.
e. Memiliki
Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan
harus dapat ditentukan waktunya.
2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka
kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu,
dan/atau biaya, yang
harus dicapai dalam
satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat
diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi
secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh
karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit
kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
3. SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan
dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja yang harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
4. Jika
SKP yang telah
disusun tidak disetujui
oleh Pejabat Penilai
maka keputusannya diserahkan kepada
Atasan Pejabat Penilai
dan hasilnya bersifat final.
5. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan
Januari.
6. Apabila
terjadi perpindahan tempat
tugas guru, kepala
sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan
menyusun SKP pada awal
bulan di tempat
yang baru sesuai
dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan
tugas, dengan terlebih
dahulu dilakukan pengukuran oleh atasan langsung di tempat
tugas yang lama.
7. Apabila terjadi mutasi/perpindahan
satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala
sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib
menyusun SKP pada
satminkal lama dan
satminkal baru. Pada akhir
tahun yang bersangkutan
memperoleh penilaian SKP
tempat tugas lama ditambah
penilaian SKP tempat
tugas baru, lalu
hasilnya dibagi 2 (dua).
Pejabat penilai pada
tempat tugas lama
harus melakukan penilaian
SKP dan perilaku kerja
sampai dengan yang
bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya. Sedangkan
penentuan rentang waktu
penetapan target SKP
pada tempat tugas baru
dilakukan sesuai surat pernyataan perintah
melaksanakan tugas pada tempat tugas baru,
8. Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi
tugas tambahan yang tidak menyusun SKP
akan dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS.
9. Formulir SKP untuk guru dan kepala sekolah
Petunjuk Pengisian
Formulir SKP
1.
Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
2. Kolom
2 diisi dengan
uraian kegiatan tugas
jabatan guru, yaitu: unsur
utama, unsur penunjang, serta
tugas tambahan.
3. Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK)
untuk kegiatan setiap tugas jabatan
yang akan dicapai.
4. Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau
output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
5. Kolom 5
diisi dengan target kualitas
(TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
6. Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap
kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
7. Kolom
7 diisi target
biaya (TB) diisi
dengan jumlah biaya
yang diperlukan untuk
setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.
Berikut ini Contoh Aplikasi SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru yang sudah disusun secara lengkap
Terkait Pedoman Penyusunan
SKP selengkapnya dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah
sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Pedoman
yang diterbitkan Kemendikbud
Bagi Anda yang ingin
mendownload Aplikasi SKP guru dan kepala sekolah golongan II, III, dan IV sesuai
PEDOMAN yang telah diterbitkan
kemendikbud slahkan pilih Link Download di bawah ini
Contoh SKP Guru dan Kepsek versi KEMENDIKBUD |
Berikut ini link download contoh Aplikasi SKP untuk guru dan kepala
sekolah yang disusun sesuai Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai khusus untuk Guru dan Kepala Sekolah. Sebelum menggunakan sebaiknya
Anda baca petunjuk penggunaan
Petunjuk Penggunaan
1. Minimal Gunakan MS OFFICE
2007
2. File Aplikasi disimpan
dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password ainamulyana untuk
membukanya
3. Dilarang untuk diperjual
belikan
4. Dilarang mengcopy paste
artikel atau tulisan ini
Bagi ANDA yang akan
men-DOWNLOAD Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang
diterbitkan KEMENDIKBUD Silahkan DISINI
Terima Kasih Semoga bermanfaat.
Terima Kasih Semoga bermanfaat.
==============================================
terimakasih pak.sangat bermanfaat sekali.
ReplyDeleteterima kasih, he...he... lupa baca petunjuknya!
ReplyDeletethank you.
ReplyDeletemakasih banyak, semoga dapat membantu guru yang sedang galau
ReplyDelete