Berita
INI SURAT MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU, DAN DANA BOS
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri
nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016
![]() |
Instruksi MENDAGRI Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ |
![]() |
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ |
Dalam point 3 Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan bahwa
Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk
mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:
1. Perizinan dengan fokus
a) Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
b) Penerbitan Izin Gangguan
c) Penerbitan Izin Trayek
d) Penerbitan Izin
Pertambangan
e) Penerbitan Izin
Perhubungan Darat, Laut dan Udara
f) Rekomendasi Tindak Sengketa
Tanah
g) Penerbitan Izin Usaha
2. Hibah dan Bantuan Sosial
dengan fokus:
a) Pencairan dana hibah dan
bantuan social
b) Pemotongan Dana Bantuan
Sosial
3) Kepegawaian dengan fokus
a) Mutasi Pegawai
b) Kenaikan Pangkat
c) Promosi Jabatan
d) Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap
4) Pendidikan dengan fokus
a) Pencairan Dana Operasional Sekolah
b) Pemotongan Uang Makan Guru
5) Dana Desa dengan fokus
a) Pemotongan dana desa
b) Pengambilan bunga Bank
pada penempatan Dana Desa
6) Pelayanan Publik dengan
fokus
a) Penyaluran Beras Miskin
b) Pelayanan Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil
c) Pelayanan di bidang
kesehatan dan pendidikan
d) Pelayanan pada Satuan
Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
7) Pengadaan barang dan Jasa
dengan fokus
a) Perencanaan pengadaan
b) Penentuan Pemenang
8) Kegiatan lain yang
memiliki resiko penyimpangan.
Pada point 5 Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan member
sanksi terhadap Aparatur Sipl dan Perangkat Daerah yang terbukti melakukan
Pungli.
====================================
Kami guru pns daerah nggak dapat uang makan
ReplyDelete