Berita
MENDIKBUD TERBITKAN PERMENDIKBUD BARU TENTANG DIIZINKANNYA PUNGUTAN DI SEKOLAH (TETAPI BUKAN PUNGLI)
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar
dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah. Sepanjang, pungutan itu
dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai aturan dan betul-betul untuk
kemajuan sekolah.
Pihaknya
bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait hal itu, yang akan mulai
berlaku di tahun ajaran baru nanti. “Saya sudah konsultasi dengan Menko
Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh memaksa, dan diharapkan bukan
dari orang tua siswa tapi dari luar terutama alumni,” tandasnya.
Penegasan
Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan di sekolah itu sebagaimana
disampaikan seusai memberikan paparan pada acara Sosialisasi Kebijakan
Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan Pendidikan Ke Depan” di
Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).
"Permen
(Peraturan Menteri)-nya sudah saya tandatangani. Mestinya dengan sudah
ditandangani, maka mulai tahun ajaran baru sudah bisa diberlakukan,"
tegasnya.
Bahkan,
lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah ditekennya permen, maka
sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang. "Yang tidak dibolehkan
itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan diatur dalam peraturan kan
tidak masalah?," tandasnya.
Mendikbud
menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya telah berkonsultasi dengan
Menkopolhukam Wiranto. "Pada prinsipnya beliau Pak Wiranto
(Mengkopolhukam) tidak ada masalah, karena yang diatur bukan pungutan liar.
Yang
ingin kami tekankan, pungutan itu yakni berupa iuran ataupun sumbangan sukarela
terutama dari alumni sekolah, nggak masalah," jelasnya. Termasuk juga
pungutan siswa oleh sekolah. Selama pungutan siswa mendapat kesepakatan dan
disepakati oleh pihak komite dengan orang tua, maka hal itu juga dibolehkan.
"Tidak
ada masalah jika memang sudah ada kesepakatan antara Komite Sekolah. Kalau
besarannya, sangat tergantung pada kesepakatan masing-masing sekolah. Nanti
dengan adanya kebijakan mengenai pungutan ini tanggung jawab pengelolaan bukan
lagi pada sekolah. Melainkan pada pihak Komite Sekolah selaku pengelola.Jadi,
kewenangan penggunaan ada pada Kepala Sekolah dengan pengawasan Komite Gotong
Royong Sekolah,” paparnya.
“Tidak
ada batasan, itu terserah masing-masing sekolah, kita bebaskan. Yang penting,
tidak boleh membuat orang tua keberatan dan memberatkan siswa,” terangnya.
Muhadjir
Effendy menginginkan agar lulusan dari masing-masing sekolah bisa memberikan
kontribusi ataupun memberikan bentuk baktinya terhadap sekolah. Bahkan, jika
memungkinkan secara tidak langsung, siswa yang sudah lulus akan membuat grup
sebagai sarana berkumpul. "Terutama alumni. Karena kan tidak ada bupati
atau kepala daerah lainnya yang tidak pernah SD, SMP, dan seterusnya.
Ya
mereka harus nyumbang dong sekarang, lha wong sudah pernah dibesarkan oleh
sekolahnya. Darma baktinya misalkan dengan nyumbang itu agar bisa dinikmati
para siswa. Jadi alumni yang kita dorong,” terangnya. (Sumber: :radarbali.jawapos.com;
balipost.com; katabali.com; baruaja.com)’’’
Terima kasih atas informasinya jangan lupa berkunjung ke http://infobanten22.blogspot.co.id/
ReplyDeleteBiaya hidup sudah berat. Sekolah masih juga ada pungutan yg dilegalkan. Trus mana amanat UUD 45 dan undang2 yg mengatakan pendidikan itu merupakan hak dasat semua warga negara ????
ReplyDeleteKalo gak punya uang, ya gak bakal sekolah. Trima kasih pak mentri. Anda sangat cerdas dan bijaksana.
Sekuat apapun aturan dibuat dan diatur dlm permen tp pungutan2 ini itu selalu sj ada bahkan utk penyediaan raport murid tingkat dasar pun harus dimintai pungutan Indonesia mmg tdk akan prnh bisa maju krn dilakoni oleh manusia2 serakah yg menghalalkan segala macam cara
ReplyDeleteSemua akan sia2 saja