Berita
MEKANISME BELANJA BARANG DAN JASA MENGGUNAKAN DANA BOS
Salah satu ketentuan
penggunaan dana BOS adalah untuk pembelian
barang dan jasa. Oleh karena itu, kepala sekolah dan
bendahara BOS harus memahami mekanisme pembelian/pengadaan
barang dan jasa menggunakan Dana BOS.
Terkadang tujuan yang baik sekalipun, tetapi salah dalam mekanisme sering kali
menjadi persoalan di kemudian hari.
Mekanisme
Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa Dana BOS sesuai Juknis yang berlaku, adalah
sebagai berikut:
1.
Pengelola sekolah harus
memastikan bahwa barang/jasa
yang akan dibeli adalah
kebutuhan sekolah yang
sudah sesuai dengan
skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
2.
Pembelian/pengadaan
barang/jasa harus mengedepankan
prinsip keterbukaan dan efisiensi
anggaran dalam menentukan
barang/jasa dan tempat pembeliannya;
3.
Mekanisme
pembelian/pengadaan barang/jasa harus
mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4.
Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa
yang dapat dilakukan tanpa
mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila
barang/jasa sudah tersedia
dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah
harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila
barang/jasa belum tersedia
dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun
sekolah tidak dapat mengaksesnya,
maka sekolah dapat
melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan
perbandingan harga penawaran
dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan
melakukan negosiasi;
5.
Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa
yang harus dilakukan dengan
mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila
barang/jasa sudah tersedia
dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah
harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila
barang/jasa belum tersedia
dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun
sekolah tidak dapat mengaksesnya,
maka Dinas Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu
sekolah untuk melakukan
pembelian/ pengadaan
barang/jasa. Dalam pelaksanaan
pembelian/ pengadaan
barang/jasa,
provinsi/kabupaten/kota/sekolah
harus mengedepankan
mekanisme
pembelian/pengadaan secara
e-procurement sesuai dengan
kesiapan infrastruktur dan
SDM setempat;
6.
Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa,
sekolah harus memperhatikan kualitas
barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran
harga;
7.
Setiap pembelian/pengadaan
barang/jasa harus ketahui
oleh Komite Sekolah;
8.
Sekolah harus membuat
laporan tertulis singkat
tentang proses pembelian/pengadaan
barang/jasa yang telah dilaksanakan;
9.
Khusus untuk pekerjaan
rehabilitasi
ringan/pemeliharaan bangunan sekolah,
Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih
satu atau lebih pekerja
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang
berlaku di daerah setempat.
Pencatatan Inventaris dan
Aset
Sesuai dengan
ketentuan pengelolaan keuangan
daerah, setiap sekolah negeri
yang menerima dana
BOS wajib melaporkan seluruh belanja
yang telah dilakukan,
termasuk hasil
pembelian barang yang menjadi
aset pemerintah daerah.
Hasil pembelian barang yang
dilaporkan adalah pembelian
barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang
berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.
Terhadap setiap hasil
pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib melakukan
pencatatan, yang kemudian
dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah
Daerah. Mekanisme pelaporan belanja
dari dana BOS
dan penerimaan barang aset
kepada pemerintah daerah
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tentang
pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem