Berita
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II
Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua
instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut
dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.
Melalui Surat Edaran (SE)
bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PANRB
Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PANRB menegaskan, bahwa mengacu pada PP
Nomor: 11 Tahun 2017 tersebut maka batas usia paling tinggi untuk
mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56
tahun.
Selain itu di dalam surat
yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut
juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat
ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama,
dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat
menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk
ditindaklanjuti.
“Guna menjaga kesinambungan
dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah
terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT
Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” bunyi
SE KementerianPANRB itu.
Namun, bagi Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT
Pratama setelah diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
Kementerian PANRB menegaskan, agar mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan
sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Adapun persyaratan usia
paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama setara eselon II berdasarkan Surat
dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 dan mengacu pada Pasal 107 huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
·
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV.
·
Memiliki Kompetensi Teknik, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standart kompetensi
jabatan yang ditetapkan.
·
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang
tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling
kurang selama 5(lima) tahun
·
Sedang dan pernah menduduki Jabatan
Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
·
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik
·
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun, dan
·
Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II |
Surat Edaran tersebut
disampaikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional
Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung
Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural;
8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia. Tembusan
Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3.
Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN.
Link Download Surat Edaran
(Disini)
Demikian informasi tentang batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun
Demikian informasi tentang batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun
===========================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem