Berita
PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU)
PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU) |
Sampai saat ini Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP
SMA SMK Baru) masih diatur dalam
Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud
tersebut Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK
Baru) dapat dilakukan oleh: a) Pemerintah; b) pemerintah daerah; atau c)
masyarakat.
Adapun Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru) sesuai Pasal 4 Permendikbud No. 36
Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
(1)
Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
a.
hasil studi kelayakan;
b.
isi pendidikan;
c.
jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
sarana dan prasarana pendidikan;
e.
pembiayaan pendidikan;
f.
sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g.
manajemen dan proses pendidikan.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan
harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek
pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan
ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek
pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan,
sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah
satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan jarak satuan
pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan
lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;. data mengenai
perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status kepemilikan tanah
dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah,
pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
(3)
Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud
No. 36 Tahun 2014, Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain
persyaratan diatas, Persyaratan
Pendirian SMK baru juga harus memenuhi:
a.
tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b.
adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c.
adanya potensi lapangan kerja;
d.
adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e.
adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan
dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Untuk Pendirian SMK pada
bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi
persyaratan - yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan SMK.
Dalam Pasal 7 Permendikbud
No. 36 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan
hukum. Badan penyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru) sebagaimana disebutkan di atas
harus dituangkan dalam rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS). RIPS
merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun. RIPS harus
memuat:
a.
visi dan misi;
b.
kurikulum;
c.
peserta didik;
d.
pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
sarana dan prasarana;
f.
pendanaan;
g.
organisasi;
h.
manajemen satuan pendidikan; dan
i.
peran serta masyarakat.
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN PENDIRIAN SEKOLAH BARU (SD SMP SMA SMK BARU) |
Siapa yang memberikan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru).
Sesuai Pasal 9 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dinyatakan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru)
(1)
Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK
menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan
oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SMKLB diberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah Indonesia di luar
negeri diberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia diberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan
Khusus diberikan oleh bupati / walikota.
Bagaimana Tata cara mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru). Cara mengajukan Izin Pendirian Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru) adalah sebagai berikut
(1)
Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a.
dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan
pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan
keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada
huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(2)
Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan
oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
a.
dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan
pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan
pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah
dipenuhi; dan
c.
izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan
pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(3)
Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh
masyarakat sebagai berikut.
a.
badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan
kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan
melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2);
b.
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk
menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c.
tim penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh
kepala dinas kabupaten/kota;
d.
kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan
pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e.
izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan
pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(4)
Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagai berikut.
a.
badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan
kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil
studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.
kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah
usul pendirian satuan pendidikan;
c.
tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tim yang
dibentuk oleh kepala dinas provinsi;
d.
kepala dinas propinsi selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat
keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan
pendirian satuan pendidikan; dan
e.
izin pendirian sebagaimana dimaksud pada
huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Khusus Izin pendirian
sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan
Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh
Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri tersendiri.
Demikian infomasi Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (SD SMP
SMA SMK Baru) terbaru, semoga
bermanfaat Bagi Bapak/Ibu yang akan mendirikan Sekolah Baru (SD SMP SMA SMK Baru)
Informasi yang bagus..
ReplyDeleteTerima kasih ya..
Sangat membantu sekali...
Salam Sukses Selalu...
Adi - Tangerang
http://manajemenpendidikan.net/
Mohon Informasi, untuk penyelenggaraan pendidikan SD,
ReplyDeleteapakah berdasar UU SISDIKNAS/ PERMENDIKNAS / PP hanya boleh dibuka layanan untuk kelas I SD saja ?
maksudnya kelas 2, 3, dst tidak diizinkan.
terima kasih atas petunjuknya
Apakah untuk pembukaan layanan unit Sekolah Dasar (SD), hanya boleh dimulai dari kelas 1 SD ? atau boleh sekalian beberapa tingkat, semisal juga dibuka kelas 2 dan 3 SD ?
ReplyDeleteadakah panduan legalitas berdasar SISDIKNAS ? PERMENDIKNAS ?
terima kasih.
Terimakasih ya infonya
ReplyDelete