PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022

PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022

Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.


Dalam Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ)  2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022


Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor   : 4184/B4/GT/2018 Tanggal  : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar  minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.  

2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar  pada Dapodik Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan per  tanggal  31  Juli 2017.
c.  Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.  Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Masih  aktif  mengajar dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.  Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.  Sehat jasmani dan rohani. 
j.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.  Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku  untuk pendaftaran  dan pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab Pemerintah Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Adapun  Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi  pendaftaran  calon  peserta  PPGJ atau PPG  Dalam  Jabatan  dapat  dibuka  melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka  situs  tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai  calon  Peserta  PPG Dalam  Jabatan  dengan  menggunakan  akun  individu  masing-masing.  Guru mengunggah (upload)  hasil pindai  (scan) ijazah asli  S-1/D-IV. Bagi  guru  yang terkendala  dengan  akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah  linier  dengan program  studi/jurusan  pada ijazah S-1/D-IV  yang  dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.  “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c.  “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Bahasa  Inggris  memilih  program  studi  PPG  Guru  Kelas  SD.  Jika  Guru  tersebut  ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan. 
7. Waktu  dan  tempat pelaksanaan pretest  akan  diinformasikan  setelah proses  penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai berikut
1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3.  Penetapan TUK oleh LPMP  tanggal 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP tanggal 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan  di TUK oleh Ditjen GTK  tanggal 20 - 31 Maret 2018


Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Persyaratan PPG (PPGJ) 2018. Terima kasih semoga bermanfaat.





= Baca Juga =



17 comments:

  1. untuk pendaftaran ppg kepala sekolah dan guru agama gimana ya???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memperhatikan persyaratan PPG, jika kepsek belum PPG dan mau ikut PPG, maka kepsek wajib memegang mata pelajaran yang linear dan diinput dalam dapodik. Untuk pendaftaran PPG guru Agama silahkan hubungi Kemenag di kab/kota masing-masing

      Delete
  2. kalau guru kelas SD dengan lulusan pendidikan bahasa inggris, bagaimana cara mendaftarnya?
    terimakasih infonya.

    ReplyDelete
  3. bagaimana cara mendaftar PPG untuk guru kelas SD dengan ijasah Pendidikan Bahasa Inggris?
    terimakasih infonya

    ReplyDelete
  4. Mohon pencerahanya mas..
    Saya tidak tahu terdaftar atau tidak untuk seleksi PPGJ 2018 kemarin karena saya tidak membuka akun GPO saya kemarin..
    Saya baru membukanya tadi setelah teman2 saya mendapat undangan tes PPGJ 2018 dan setelah saya login memang untuk pendaftaran PPGJ 2018-2022 sudah ditutup..
    Apakah saya harus menunggu lagi sampai tahun 2023??sedangkan saya sudah memenuhi persyaratan seperti teman2 saya??
    Mohon penjelasanya
    Terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. G di respon y pak. Sy juga mengalami hal yg sama sprti bapak.

      Delete
  5. Saya ijasahnya SI non kependidikan dg tp ada akta 4 nya..jd ngga bs ikut PPG ya...?

    ReplyDelete
  6. Saya lulus pre test tp sy tdk punya NUPTK, SK BUPATI, walau telah mengajar 11 thn. Apa sy bs mengikuti PPG

    ReplyDelete
  7. Sya lulus pretest, tp sy blm punya sk bupati/dinas apa bs lanjut ikut ppg dlam jabatan?? Mohon infonya 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama bu, oh iya bu sk mengajar yg dibutuhkan dr tahun ajaran 2014-2015 kan?

      Delete
    2. Sama bu, oh iya bu sk mengajar yg dibutuhkan dr tahun ajaran 2014-2015 kan?

      Delete
  8. Lulus pretest, tapi mulai mengajar thn 2016 . Itu bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya juga tahun pengangkatan ku 2016 apakah ada kebijakan itu untuk lolos adimiadminis!

      Delete
  9. Sy jurusan ekonomi amnajemen dulu setiap tahun melakukan pemberkasan tp kenyataannya ijazah tdk liniear dgn mapel(pemasaran di smk)hasil konsultasi di dinas pendidikan provinsi diberikan solusi untuk tembak jurusan ekonomi di sma soal mutasinya nnti urusan belakang setelah lulus PPG dan khirnya lulus pretes dan Melakukan pemberkasan untuk mengikuti ppg setelah di validasi berkas di tolak di LPMP dengan alasan bahwa jurusan ekonomi tdk ada di SMK...pdhal kan sy tembak SMA...sy bingung salahnya dimana??mohon pencerahannya makasih

    ReplyDelete
  10. Ngimana jika guru itu sudah lulus PPG Daerah khusus, tpi mngajukan pindah ke sekolah yg tdk masuk pemetaan daerah khusus, kira2 tunserti nya masih bisa berlaku, ga?

    ReplyDelete
  11. Mohon agak dipermudah lagi dan ada prioritas untuk guru PNS yg blm PPG,,, pengabdian bertahun tahun ,, kmrn terganjal data dapodik yg blm valid, akhirnya tdk bisa PLPG yg akhirnya harus mengikuti PPG yg sangat tdk adil bagi kami,,
    Padahal benar banar mengabdi dari pagi Sampek sore mengajar SMP terbuka yang menjadikan tidak valid data dapodik,,
    Terimakasih, jika di perhatikan,,

    ReplyDelete
  12. Kalau sdh lulus seleksi akademik tp seleksi administrasi pada SK pembagian tugas mengajar kurang dari 24 jam apakah bisa lolos verifikasi dan mengikuti ppgj 2020?
    Mohon petunjuk..terimakasih

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter