PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Persyaratan
Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018. Persyaratan
Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 dan Mekanisme Pendaftaran Calon Peserta
PPG (PPGJ) Tahun 2018 serta Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ)
Tahun 2018 disampaikan melalui Surat
Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018 tentang
Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018.
Dalam Surat Dirjen GTK Nomor : 4184/B4/GT/2018 disampaikan bahwa dalam
rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan akan membuka pandaftaran calon peserta PPG dalam jabatan untuk
pelaksanaan tahun 2018-2022. Berikut ini Persyaratan
dan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk
pelaksanaan tahun 2018-2022.
SURAT DIRJEN GTK TENTANG PERSYARATAN PPG (PPGJ) 2018 UNTUK PESERTA PPG 2018 - 2022 |
Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon
Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
1. Persyaratan akademik
Calon
peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui
tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes
pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal
nilai hasil seleksi
kemampuan akademik calon
peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50
untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi
persyaratan administrasi sebagai berikut.
a.
Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar
pada Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal
31 Juli 2017.
c.
Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi,
dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada
PPG yang akan diikuti.
f.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian
tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir
(mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.
Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap
yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK
Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun
terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.
Sehat jasmani dan rohani.
j.
Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.
Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS
di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG
Dalam Jabatan, tidak
berlaku untuk persyaratan
pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
guru bukan PNS
di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang
mengajar di daerah khusus (3T).
Adapun Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018-2022
1. Aplikasi
pendaftaran calon peserta
PPGJ atau PPG Dalam Jabatan
dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs
tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon
Peserta PPG Dalam Jabatan
dengan menggunakan akun
individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru
yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu
oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan
diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang
dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan
program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi
kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.
“Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program
studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru
dengan kualifikasi akademik
Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c.
“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan
ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan
adanya perbaikan. Contoh:
Guru dengan kualifikasi
akademik Sarjana Bahasa Inggris
memilih program studi
PPG Guru Kelas
SD. Jika Guru
tersebut ingin mengikuti PPG maka
guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi
yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam
Jabatan.
7. Waktu
dan tempat pelaksanaan
pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK
selesai.
Adapun Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018 untuk pelaksanaan PPGJ atau PPG
dalam Jabatan tahun 2018-2022, diatur sebagai berikut
1.
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17
Februari – 2 Maret 2018
2.
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah
S-1/D-IV oleh LPMP tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
3. Penetapan TUK oleh LPMP tanggal 19 – 21 Februari 2018
4.
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP
tanggal 6 – 10 Maret 2018
5.
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 12 - 14
Maret 2018
6.
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di
TUK oleh Ditjen GTK tanggal 20 - 31
Maret 2018
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Pendaftaran Calon
Peserta PPG Tahun 2018 (disini)
untuk pendaftaran ppg kepala sekolah dan guru agama gimana ya???
Memperhatikan persyaratan PPG, jika kepsek belum PPG dan mau ikut PPG, maka kepsek wajib memegang mata pelajaran yang linear dan diinput dalam dapodik. Untuk pendaftaran PPG guru Agama silahkan hubungi Kemenag di kab/kota masing-masing
kalau guru kelas SD dengan lulusan pendidikan bahasa inggris, bagaimana cara mendaftarnya?
terimakasih infonya.
bagaimana cara mendaftar PPG untuk guru kelas SD dengan ijasah Pendidikan Bahasa Inggris?
terimakasih infonya
Mohon pencerahanya mas..
Saya tidak tahu terdaftar atau tidak untuk seleksi PPGJ 2018 kemarin karena saya tidak membuka akun GPO saya kemarin..
Saya baru membukanya tadi setelah teman2 saya mendapat undangan tes PPGJ 2018 dan setelah saya login memang untuk pendaftaran PPGJ 2018-2022 sudah ditutup..
Apakah saya harus menunggu lagi sampai tahun 2023??sedangkan saya sudah memenuhi persyaratan seperti teman2 saya??
Mohon penjelasanya
Terimakasih..
G di respon y pak. Sy juga mengalami hal yg sama sprti bapak.
Saya ijasahnya SI non kependidikan dg tp ada akta 4 nya..jd ngga bs ikut PPG ya...?
Saya lulus pre test tp sy tdk punya NUPTK, SK BUPATI, walau telah mengajar 11 thn. Apa sy bs mengikuti PPG
Sya lulus pretest, tp sy blm punya sk bupati/dinas apa bs lanjut ikut ppg dlam jabatan?? Mohon infonya 🙏
Sama bu, oh iya bu sk mengajar yg dibutuhkan dr tahun ajaran 2014-2015 kan?
Sama bu, oh iya bu sk mengajar yg dibutuhkan dr tahun ajaran 2014-2015 kan?
Lulus pretest, tapi mulai mengajar thn 2016 . Itu bagaimana?
Saya juga tahun pengangkatan ku 2016 apakah ada kebijakan itu untuk lolos adimiadminis!
Sy jurusan ekonomi amnajemen dulu setiap tahun melakukan pemberkasan tp kenyataannya ijazah tdk liniear dgn mapel(pemasaran di smk)hasil konsultasi di dinas pendidikan provinsi diberikan solusi untuk tembak jurusan ekonomi di sma soal mutasinya nnti urusan belakang setelah lulus PPG dan khirnya lulus pretes dan Melakukan pemberkasan untuk mengikuti ppg setelah di validasi berkas di tolak di LPMP dengan alasan bahwa jurusan ekonomi tdk ada di SMK...pdhal kan sy tembak SMA...sy bingung salahnya dimana??mohon pencerahannya makasih
Ngimana jika guru itu sudah lulus PPG Daerah khusus, tpi mngajukan pindah ke sekolah yg tdk masuk pemetaan daerah khusus, kira2 tunserti nya masih bisa berlaku, ga?
Mohon agak dipermudah lagi dan ada prioritas untuk guru PNS yg blm PPG,,, pengabdian bertahun tahun ,, kmrn terganjal data dapodik yg blm valid, akhirnya tdk bisa PLPG yg akhirnya harus mengikuti PPG yg sangat tdk adil bagi kami,,
Padahal benar banar mengabdi dari pagi Sampek sore mengajar SMP terbuka yang menjadikan tidak valid data dapodik,,
Terimakasih, jika di perhatikan,,
Kalau sdh lulus seleksi akademik tp seleksi administrasi pada SK pembagian tugas mengajar kurang dari 24 jam apakah bisa lolos verifikasi dan mengikuti ppgj 2020?
Mohon petunjuk..terimakasih