Berikut ini Surat Penegasan
Dirjen GTK : Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer
tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni
melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan
lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur. Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan
Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.
Surat Penegasan Dirjen GTK, Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 |
Berikut Salinan isi Surat Penegasan
Dirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam
Jabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS
yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatan
dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya
berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku
untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang
bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”
Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam
Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri
Boleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)
Demikian info tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018, semoga
bermanfaat. Selamat bagi Anda tenaga honorer yang sudah memiliki SK pengangkatan
dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau yang lebih tinggi.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem