Pedoman
/ Juknis Pemilihan Guru SD SMP
Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Guru
Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Berprestasi Tingkat
Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai
salah satu upaya
untuk meningkatkan kompetensi
guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu
pendidikan.
Pemilihan Guru Pendidikan Dasar (SD - SMP) Berprestasi Tingkat Nasional
Tahun 2019 diselenggarakan sebagai
salah satu upaya
untuk meningkatkan kompetensi
guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini
diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun
2019, tema pemilihan Gupres SD Tahun 2019 adalah “Membangun Guru Pendidikan
Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri
4.0”. Kegiatan Pemiliahan Gupres SD ini merupakan salah satu program yang
diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini
merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Juknis Pemilihan Guru SD SMP
Berprestasi Tahun 2019 ni
menjadi acuan bagi Peserta, sekolah, kecamatan dan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Panitia Tingkat Nasional dalam Pemilihan Gupres SD SMP Tahun 2019.
Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasi
dan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini Persyaratan akademik, persyaratan
Administrasi dan Persyaratan Khusus peserta Guru Berprestasi dan Berdedikasi
jenjang SD SMP (Dikdas) tahun 2019.
Persyaratan Akademik
·
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau
D-IV
·
Memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan Administratif
·
Tidak
sedang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/dalam
proses pengangkatan sebagai kepala sekolah
·
Masa min 8 (delapan) tahun sebagai guru secara
terus-menerus
·
Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya
24 jam perminggu
·
Tidak
pernah dikenai hukuman
selama 3 (tiga) tahun terakhir
·
Berpartisipasi sebagai
pengurus dalam organisasi
kemasyarakatan
·
Belum
pernah menjadi finalis
seleksi guru dikdas berprestasi
tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
·
Tidak
sedang mengikuti lomba
tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada
tahun yang sama
Persyaratan Khusus
·
Membuat portofolio 3 (tiga) tahun
terakhir
·
Membuat
dan menyerahkan karya
tulis ilmiah dalam bentuk
laporan hasil penelitian atau
laporan best practices
·
Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik
dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
·
Jika lolos ke tingkat provinsi dan nasional
harus menyiapkan Video Pembelajaran
Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasi
dan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini tahapan Kegiatan Seleksi Pemilihan
Guru Berprestasi (Gupres) SD SMP (dikdas) tahun 2019.
Seleksi Tingkat Sekolah
·
Kepala Sekolah dan komite sekolah memilih guru
yang berpotensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi
dengan mempertimbangkan portofolio dan karya tulis yang dimiliki oleh guru.
·
Kepala Sekolah mengusulkan calon peserta ke
tingkat kecamatan.
Seleksi Tingkat
Kecamatan
·
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dari sekolah pengusul;
·
Penilaian dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhir
yang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuous
professional development (PKB/CPD), dll.
Tingkat Kab./Kota
·
Penilaian Dokumen Portofolio
·
Penilaian Kerja Guru (PK Guru)
·
Tes Tertulis (materi dari kab./kota
·
Penilaian karya tulis ilmiah dan artikelnya
·
Presentasi Artikel Ilmiah dan Tanya jawab
·
Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia (kuesioner)
Seleksi Tingkat Provinsi
·
Penilaian Dokumen Portofolio Penilaian Kerja
Guru (PK Guru) & Video Pembelajaran
·
Tes Tertulis (materi disiapkan dinas Pendidikan
provinsi)
·
Penilaian KTI dan Artikel Ilmiah
·
Presentasi artikel iImiah dan tanya jawab
·
Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia
Seleksi Tingkat Nasional
Berdasarkan Juknis Pemilihan Gupres SD SMP (dikdas) Tahun
2019, materi seleksi guru berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 adalah
sebagai berikut:
·
Panitia menguji tingkat plagiasi (similarity
dan sitasi) laporan karya tulis ilmiah dan artikel yang dipresentasikan.
·
Tim seleksi melaksanakan penilaian terhadap
aspek dokumen portofolio, PKG dan video pembelajaran, tes tulis, KTI dan
artikelnya, paparan karya ilmiah dan tanya jawab dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Penilaian Dokumen Portofolio;
2.
Penilaian Kerja Guru (PK Guru) dan Video
Pembelajaran;
3.
Tes Tulis
4. Penilaian KTI dan Artikel Ilmiah Paparan Artikel Ilmiah dan Tanya jawab
5.
Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis - Juknis
Pemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019.
Link download Juknis
Gupres SD Tahun 2019 ----disini---
Link download Juknis Gupres SMP Tahun 2019 ----disini---
Link download Juknis Gupres SMP Tahun 2019 ----disini---
Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD SMP Berdedikasi
Tingkat Nasional Tahun 2019----DISINI-----
okeh mantul