Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu
diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa
untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah
Ibtidaiyah.
Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian
Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan menetapkan Petunjuk
Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Selanjutnya pada dictum kedua
Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada
MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan
satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah
Ibtidaiyah;
Sedangkan pada dictum Ketiga
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun
2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan
bahwa Penilaian hasil belajar wajib
ditindaklanjuti untuk keperluan: a)
Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar
peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya;
dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran
dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download Juknis Penilaian Hasil Belajar
Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun
2018 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita