Berita
PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (CAT BKN)
Untuk mewujudkan proses
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah
kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur
Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Compufer Assisted Test. Berkaitan
dengan hal di atas telah diterbitkan Peraturan
BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS),
seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan
seleksi selain ASN dengan menggunakan Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara.
Berdasarkan Pasal 1 Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN)
dinyatakan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed
Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peraturan Badan
ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi
Calon PNS (CPNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi
pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode
CompuferAssisted Test BKN.
Peraturan
BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN)
ini pada umumnya menjelaskan tentang prosedur teknis yang harus dipahami
panitia terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS),
seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan
seleksi selain ASN dengan menggunakan Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara.
Link Download Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018
Salah satu point yang
menurut Admin perlu diketahui oleh hal layak umum terkait Perka BKN atau Peraturan BKN
Nomor 8 Tahun 2018 adalah terntang Tata Tertib Peserta dalam mengikuti Pelaksanaan
Seleksi CAT BKN. Berikut ini Admin kutip Tata Tertib Peserta CAT BKN.
1. Tata Tertib Peserta CAT
BKN.
a.
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b.
Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c.
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d.
Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk
ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta
dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang
telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e.
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan
bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal
tidak diperkenankan).
g.
Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h.
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi
(dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1)
buku - buku dan catatan lainnya.
2)
kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapur, jam tangan,
bolpoint.
3)
makanan dan minuman.
4)
senjata api/tajam atau sejenisnya.
j.
Peserta dilarang:
1)
bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2)
menerirna/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian;
3)
keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4)
merokok dalam ruangan tes.
k.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat
meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a.
Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan
peserta dinyatakan gugur.
b.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan
oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
3. Lain-lain
Hal
- hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Berikut ini Salinan dan
Lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Demikian informasi tentang Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Semoga bermanfaat, terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem