Berita
SEKOLAH WAJIB MEMASANG LAMBANG GARUDA PANCASILA, NASKAH PANCASILA, FOTO PRESIDEN RI DAN WAKIL PRESIDEN RI
Sekolah Wajib Memasang
Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri dan Wakil Presiden
RI, bahkan tidak menurunkan pada saat pelaksanaan Ujian (UN maupun USBN). Hal
tersebut kembali ditegaskan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal
18 Mei 2018. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap kegiatan
pendidikan seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berstandar Nasional
dan Ujian Nasional).
Berdasarkan Surat Edaran
nomor 27694/A/HM/2018, seluruh sekolah se-Indonesia diharapkan tidak menurunkan
atau menutupi lambang negara yaitu Garuda Pancasila serta Naskah Pancasila,
Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia) pada saat ujian nasional, ujian sekolah, dan kegiatan lainnya.
Surat Edaran Sekjen
Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor
21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Implementasi
Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy
berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga
pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.
Pertama, memasang Naskah
Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta
beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua,
menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di
setiap pagi awal kegiatan belajar mengajar dan menyanyikan salah satu lagu
kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Tujuan kegiatan tersebut
yaitu untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan
peserta didik. Upaya ini juga sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter
yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem