Posting kali ini membahas
tentang Cara Cek Usulan Penetapan Angka
Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas. Sebagaimana
diketahui Penetapan Angka Kredit
Jabatan Pengawas Sekolah didasarkan atas Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam
jabatan/pangkat. Permendikbud tersebut merupakan Implementasi dari Permenpan RB
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
Bagi Bapak / Ibu yang sudah
mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol
IV B Ke Atas, Bapak/Ibu dapat mengecek Sendiri apakah usulan kenaikan pangkat
itu ditolak atau diterima, telah dinilai atau belum, serta telah memenuhi memenuhi
persyaratan untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Lalu bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan
(Gol) IV B Ke Atas ? Cara mudah Bapak/Ibu tidak usah datang ke Jakarta tetapi
cukup secara online. Insya Allah Bapak/Ibu akan mendapatkan jawaban yang
memuaskan.
Penasaran ya bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan
(Gol) IV C Ke Atas ? Ingin tahu ikuti langkah-langkah berikut ini dengan
cermat dan teliti.
1. Akses laman http://simpak-ps.tendikdikdasmen.net/
Jika
Bapak/Ibu berhasil mengakses laman tersebut akan terlihat tampilan seperti di
bawah ini
Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah |
2. Lihat Kotak Cek Status
Berkas
Kemudian isi NIP, NUPTK
dan/atau Nama (Bisa Isi hanya salah satu saja), kemudian klik CARI.
Bagi Bapak/Ibu yang belum menyampaikan
Usulan Kenaikan Pangkat, berikut Cara Mengajukan
Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke
atas. Berdasarkan surat resmi Dirjen
GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia terkait Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah.
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas |
Berikut ini tata Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
1.
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat
Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim
Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk
kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
2.
Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk
pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3.
Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4.
Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan,
maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
Pengajuan usul penilaian
dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1.
DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana
diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun
2014.
2.
Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian
yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3.
PAK terakhir.
4.
SK kenaikan pangkat terakhir. 5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6.
Karpeg/Konversi NIP.
7.
Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang
dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan
:
a)
SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
b)
SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Lalu Bagaimana Cara mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit
dan Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta
pangkat yang lebih rendah lainnya. Usulan Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan
Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih
rendah lainnya diajukan melalui dinas pendidkan Kabupaten / Kota masing-masing
Khusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau di Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yang
berada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Propinsi).
Demikian penjelasan
singkat tentang Cara Cek Usulan
Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Golongan IV C (4 C) Ke Atas dan Cara Mengajukan Usulan Penetapan
Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Assalammualaikum,saya usul ke lV C dari September 2019,masih belum ada info yg saya terima,mohon infonya trmks.
ReplyDelete