Materi
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah/m adrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik
dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah/madrasah, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Persyaratan pengangkatan PNS
dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21
Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 tahun 2016, dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai
guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit
8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/ madrasah paling sedikit 4 (empat)
tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing - masing; (2) berijazah paling
rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) memiliki keterampilan dan
keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) memiliki pangkat paling
rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh
lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah/
Madrasah dan memperoleh
Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peratu ran Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah/Madrasah dan Angka
Kreditnya, persyaratan memiliki STTPP
Pendidik an dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun
2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Perubahan tersebut
menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak
mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah .
Berdasarkan Surat Edaran
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan fungsional
Pengawas Sekolah/ Madrasah dan Angka
Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah yang diangkat sebelum
tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka
3 huruf k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud pada
huruf j, Kementerian Agama/ Kementerian lain / Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten
/ Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melakukan penguatan
kompetensi pengawas sekolah /madrasah
dimaksud”.
Adapun Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
·
PPKPNS bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah/Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
Lainnya.
Demikian info tentang Materi Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah/Madrasah, semoga bermanfaat.
Materi ini sangat membatu tugasdan tanggung jawab sebagai pengawas sekolah.
ReplyDeleteMateri ini sangat membantu dalam tugas dan tanggung sebagai pengawas sekolah
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDelete