Berita
PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DAN STRATEGI KEBUDAYAAN
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, yang dimaksud kebudayaan adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Adapun yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat
kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan, Strategi Kebudayaan
adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi,
situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan ini
mengatur tentang: a) tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/ kota; b) tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
provinsi; c) tata cara penyusunan Strategi Kebudayaan; d) pemantauan dan
evaluasi; dan e) pendanaan.
Sesuai pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata
Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, Pokok
pikiran kebudayaan daearah kabupaten/kota
berisi: a) identilikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan di kabupaten/kota; b) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di kabupaten/kota; c) identifikasi
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; d) identifikasi potensi
masalah Pemajuan Kebudayaan; dan e) analisis dan rekomendasi untuk implementasi
Pemajuan Kebudayaan di kabupaten / kota.
Selanjutnya Perpres Nomor 65 Tahun 2018, menjelaskan
tahapan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yakni sebagai
berikut:
a)
perencanaan;
b)
pengumpulan data mengenai:
1)
keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten /
kota;
2)
Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di
kabupaten/kota;
3)
Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota; dan
4)
potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c)
pengolahan data;
d)
analisis atas hasil pengolahan data;
e)
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/ kota; dan
f)
penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Adapun Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres
Nomor 65 Tahun 2018, berisi a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut; b) identifikasi keadaan
terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c)
identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata
Kebudayaan di provinsi; d) identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi; e) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan; dan f) analisis
dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
Tahan penyusunan Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Perpres
Nomor 65 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a.
perencanaan;
b.
konsolidasi data mengenai:
1) keadaan terkini dari perkembangan Objek
Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
2) Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga
Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di provinsi;
3) Sarana dan Prasarana Kebudayaan di
provinsi; dan
4) potensi masalah Pemajuan Kebudayaan.
c.
pengolahan data;
d.
analisis atas hasil pengolahan data;
e.
penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; dan
f.
penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Berkaitan dengan Strategi Kebudayaan,
ditegaskan dalam Perpres Nomor 65 Tahun
2018 bahwa penyusunan Strategi Kebudayaan dengan melibatkan
masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam
Objek Pemajuan Kebudayaan. Isi Strategi Kebudayaan berisi: a) abstrak dari
dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
kabupaten / kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia; b) visi Pemajuan
Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan; c) isu strategis yang menjadi skala
prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana; dan d) rumusan proses
dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun
2018 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun
2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi
Kebudayaan, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem