Sebagaimana diketahui Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan
Implementasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, Dirjen GTK telah menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor
18356 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tertanggal
9 Agustus 2018. Dengan harapan agar surat edaran ini dapat diinformasikan
kepada para pemangku kepentingan di daerah.
Dalam SE
DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
dinyatakan bahwa sehubungan dengan
telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bersama ini diberitahukan
bahwa kepala sekolah bukan lagi sebagal tugas tambahan akan tetapi Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Selanjutnya Surat Edaran DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun
2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, juga menyatakan bahwa Dalam
Bab II, Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diatur bahwa Guru dapat menjadi
bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan
program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6
(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja
Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan
tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin
sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak
pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)
tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
k. memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat
(9).
Oleh karena persyaratan
untuk pengangkatan Kepala Sekolah ini sudah cukup jelas, diminta agar
Pemerintah Daerah dapat mentaati ketentuan ini. Pengangkatan yang tidak
memenuhi persyaratan di atas dapat mengakibatkan tidak syahnya untuk menduduki
jabatan Kepala Sekolah. yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS,
penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala
sekolah.
Adapun untuk pemenuhan
kepemilikan Surat Tanda Tarnat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
bagi Kepala Sekolah yang sudah menduduki jabatan sebagaimana diatur dalam Bab
XI Ketentuan Peralihan Pasal 21 ayat (e): Kepala Sekolah yang sedang menjabat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala
Sekolah”. Pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2
(dua) tahun sejak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan.
Jadi berdasarkan ketentuan ini, Kepala sekolah harus sudah mengkuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah paling Lambat tahun 2020 atau 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya (diundangkan) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Jadi berdasarkan ketentuan ini, Kepala sekolah harus sudah mengkuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah paling Lambat tahun 2020 atau
Surat Edaran ini disampaikan
untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini salinan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Nomor : 18356 Tahun 2018
Link download Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Nomor : 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah ----DISINI-------
Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 18356 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Tags:
Berita