Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Salah satu perubahannya adalah
terkait struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan
nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan Pasal Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB,
dinyatakan bahwa Badan Nasional
Penanggulangan Bencana atau BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana. BNPB
dipimpin oleh Kepala BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan fungsi BNPB. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 3 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB dinyatakan bahwa BNPB
mempunyai tugas: a) memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan
darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b)
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c)
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d)
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap
sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat
bencana; e) menggunakan dan
mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f)
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; g) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan h) menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB
dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas BNPB menyelenggarakan fungsi: a)
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b) pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada Pasal 5 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 ditegaskan
bahwa apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam
penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Pasal
6 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan.
Terkait Susunan Organisasi
BNPB dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres
Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Susunan
Organisasi BNPB terdiri atas: Kepala; Unsur Pengarah; dan unsur pelaksana. Kepala mempunyai tugas
memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB. Unsur pengarah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pengarah mempunyai tugas
memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana. Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a) perumusan konsep kebijakan
penanggulangan bencana nasional; b) pemantauan; dan c) evaluasi dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur pelaksana berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan
bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat
bencana, dan pasca bencana.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tags:
Berita