Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan. Undang-Undang – UU Nomor 38
Tahun 2014, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk memajukan
kesejahteraan umumsebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan
pembangunan kesehatan; 2) penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan
melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; 3)
penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi,
kewenangan, etik, dan moral tinggi; 4) mengenai keperawatan perlu diatur secara
komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud
keperawatan menurut Undang-Undang – UU
Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian
asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan
sakit maupun sehat. Istilah Perawat diartikan seseorang yang telah lulus pendidikan
tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di Iuar negeri yang diakui oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Yang dimakus Pelayanan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan
ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat
maupun sakit. Sedangkan pengertian Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan
oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Praktik Keperawatan berasaskan perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan g. kesehatan dan keselamatan Klien.
Pada Pasal 3 Undang-Undang –
UU Nomor 38 Tahun 2014, dinyatakan
bahwa Pengaturan Keperawatan bertujuan :
a.
meningkatkan mutu Perawat;
b.
meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c.
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
d.
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Apa saja jenis perawat ?
Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Jenis Perawat
terdiri atas Perawat profesi dan Perawat
vokasi. Yang dimaksud perawat profesi terdiri atas: ners dan ners spesialis. Terkait Pendidikan Tinggi Keperawatan,
ditegaskan dalam Pasal 5 UU
Nomor 38 Tahun 2014 bahwa Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas: pendidikan vokasi; pendidikan akademik; dan pendidikan profesi.
Selain itu dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 juga diatur
tentang Izin Praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat
(bab VII) kolegium keperawatan (bab VIII), konsil keperawatan (bab IX),
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bab X sanksi administratif (bab XI)
ketentuan peralihan (bab XII) serta ketentuan penutup (bab XIII).
Selanjutnya dalam Pada bab
IV Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014,
diatur tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Registrasi Ulang . Pada bab ini
antara lain diatur (sebagaimana tercantum pada Bagian Kedua Registrasi) pada
Pasal 18, disebutkan antara lain :
·
Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan
wajib memiliki STR.
· STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
·
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;b.memiliki
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c.memiliki surat keterangan sehat
fisik dan mental;d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
profesi; dane.membuatpernyataanmematuhidan melaksanakan ketentuan etika
profesi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang – UU Nomor 38
Tahun 2014 Tentang Keperawatan (PDF). Link download Undang-Undang– UU Nomor 38 Tahun 2014 (PDF)
Demikian informasi
tentang Undang-Undang – UU Nomor 38
Tahun 2014. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita