Berita
PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai
negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan
yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan
Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini besar Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Selengkapnya silahkan baca
dan download Perpres Nomor 02 Tahun 2019
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Link download Perpres Nomor 2 Tahun 2019
----DISINI----
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.