PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

 Perpres Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besar Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Lampiran  Perpres Nomor 2 Tahun 2019


 Lampiran Perpres Nomor 02 Tahun 2019

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link download Perpres Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter