Untuk persiapan menghadapi pelaksanaan
Akreditasi sekolah berikut ini Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian Bukti
Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Juknis penilaian akreditasi
sekolah untuk tiap poin sesuai Instrumen Akreditasi Jenjang SMP/MTS sebenarnya
dapat dilihat secara langsung pada laman pengisian DIA (Daftar Isian Akreditas
Sekolah) melalui login sekolah dan pada laman Penilaian melalui Login Asesor.
Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS, semoga bermanfaat bagi
sekolah yang melaksanakan Akreditasi sekolah.
Petunjuk
Umum
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah adalah Dokumen
Sekolah dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan selama 3 (tiga) tahun
terakhir
Petunjuk
Teknis 1
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai
melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching),
yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran yang memuat
kompetensi sikap spiritual meliputi:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Silabus
3. RPP
4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam
pembelajaran.
5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
untuk siswa.
6. Handout.
7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual
siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran)
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru
sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual pendidikan
SMP/MTs untuk sikap spiritual.
2. Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan
Pendidikan Karakter siswa.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual,
berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar
teman.
4. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa
kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis
al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang
Perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi sikap
spiritual.
Petunjuk
Teknis 2
Rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu menghayati dan
mengamalkan perilaku: (a) jujur; (b) disiplin; (c) santun; (d) peduli (gotong
royong, kerja sama, toleran, damai); (e) bertanggung jawab; (f) responsif; dan
(g) Proaktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan
anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional yang dapat dicapai
melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching),
yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/madrasah dengan memperhatikan
karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran meliputi:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Silabus
3. RPP
4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam
pembelajaran.
5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
6. Handout.
7. Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap sosial
siswa diamati dan dicatat wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran yang disusun guru
sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial pendidikan
SMP/MTs untuk sikap sosial.
2. Hasil kegiatan telaah/analisis buku pedoman
untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi sikap sosial
siswa melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3. Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial,
berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar
teman.
4. Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler
berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS),
Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar
Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olah-bakat latihan olah-minat,
misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam,
jurnalistik, teater, dan lain-lain.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran
tentang perangkat pembelajaran guru yang memuat tentang pelaksanaan kompetensi
sikap sosial.
Petunjuk
Teknis 3
Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs adalah
memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail,
dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu pengetahuan, (b)
teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan
bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi
pengetahuan meliputi:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Silabus
3. RPP
4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam
pembelajaran.
5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
6. Handout.
7. Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi
pengetahuan.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun
sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2. Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk
guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
3. Program kegiatan ekstrakurikuler berupa
Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan
akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan
komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang
kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
Petunjuk
Teknis 4
Kompetensi Inti Keterampilan pada pendidikan menengah adalah
menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara: (a)
efektif, (b) kreatif, (c) produktif, (d) kritis, (e) mandiri, (f)
kolaboratif, (g) komunikatif, dan (h) solutif dalam ranah konkret dan abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu
menggunakan metode sesuai dengan kaidah keilmuan.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran
kompetensi keterampilan meliputi:
1. Program tahunan dan program semester.
2. Silabus
3. RPP
4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam
pembelajaran.
5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
6. Handout.
7. Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi
keterampilan.
Dibuktikan dengan:
1. Dokumen
1. Perangkat pembelajaran guru yang disusun
sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
2. Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur yang diberikan kepada siswa.
3. Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja,
proyek dan portofolio.
2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang
kompetensi inti keterampilan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.
Petunjuk
Teknis 5
Perangkat pembelajaran dikembangkan untuk semua mata pelajaran
sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
·
Dokumen:
o
Perangkat pembelajaran
semua mata pelajaran.
o
Buku yang digunakan
guru dan siswa dalam pembelajaran.
o
Silabus dan RPP Guru
mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas.
·
Menelaah kesesuaian
perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Petunjuk
Teknis 6
Tim Pengembang Kurikulum adalah tim yang bertugas antara lain
mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah. Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum
dibuktikan dengan dokumen penugasan, berita acara dan notulen rapat, serta
tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat; yaitu seluruh guru mata pelajaran,
konselor (guru Bimbingan dan Konseling) dan komite sekolah/madrasah atau
penyelenggara pendidikan.
Dibuktikan dengan:
·
SK penetapan tim
pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
·
Daftar hadir kegiatan
pengembangan kurikulum.
·
Daftar hadir
narasumber.
·
Berita acara penetapan
kurikulum.
·
Notulen rapat
pengembangan kurikulum
Petunjuk
Teknis 7
KTSP disusun mengacu pada Kerangka Dasar pada Standar Isi
meliputi:
·
Perumusan visi, misi,
dan tujuan satuan pendidikan;
·
Pengorganisasian
muatan kurikuler satuan pendidikan;
·
Pengaturan beban
belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas;
·
Penyusunan kalender
pendidikan satuan pendidikan;
·
Penyusunan silabus
muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
· Penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
Dibuktikan dengan:
· Dokumen KTSP bagian
kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
·
Dokumen silabus semua
mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.
Petunjuk
Teknis 8
Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:
·
Analisis mencakup:
o Analisis ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.
o
Analisis kebutuhan
siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan.
o
Analisis ketersediaan
sumber daya pendidikan.
·
Penyusunan mencakup:
o
Perumusan visi, misi,
dan tujuan satuan pendidikan.
o
Pengorganisasian
muatan kurikuler satuan pendidikan.
o
Pengaturan beban
belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.
o
Penyusunan kalender
pendidikan satuan pendidikan.
o
Penyusunan silabus
muatan atau mata pelajaran muatan lokal.
o
Penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
·
Penetapan dilakukan
kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
·
Pengesahan dilakukan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan
Selengkapnya silahkan baca dan dwonload Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS berikut ini
Link Download
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian Bukti
Fisik Akreditasi Sekolah Jenjang SMP/MTS. Semoga bermanfaat, terima kasih.